KabarUang.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar semua pihak, pejabat, pusat maupun daerah tidak main-main dalam penggunaan anggaran Covid-19. Apabila ada yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana (korupsi) maka bisa dihukum mati.

Hal ini Mekon Polhukam sampaikan pada saat video conference Rapat Koordinator Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6) siang.
Penggunaan dana bantuan Covid-19 sendiri saat ini sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.
“Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini yang diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku,”ungkap Mahfud.
Mahfud ancam hukuman mati
Lanjutnya, Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu juga mengatakan kepada Presiden Joko Widodo untuk menekankan tiga hal terhadap pengawasan anggaran selama darurat bencana. Pertama, tidak boleh mencari kesalahan. Kedua yakni dalam proses pengawasan anggaran agar tisak sampai tumpang tindih. Apabila sudah diawasi oleh BPKP maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa.
“Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum,”lanjutnya.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivan menambahkan bahwa penggunaan anggaran bencana Covid-19 melalui APBN dan APBD ini harus diawasi dengan baik. Terlebih harus diperkuat melalui inspektorat daerah dan Bpkp.
“Kami mengedepankan pengawasan dari daerah. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini ada keterbatasan transportasi. Sehinggga, kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan dan KPK,”paparnya.
Terakhir, dirinya juga mengingatkan agar para kepala daerah bisa memanfaatkan dana bantuan Covid-19 dengan tepat.
“Masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan. Ada 4 kota dan 51 kabupaten yang belum lapor. Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel tapi juga harus dilakukan secara flesksibel tapi juga tidak bisa ada toleransi saat diketahui adanya pelanggaran,”tandasnya dilansir wartaekonomi.com