KabarUang.com, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan bahwa peseda saat ini perlu diatur mengingat di masa ini bersepeda menjadi kegaiatan yang diminati masyarakat.
Ilustrasi via Indozone.com
“Saya terus terang, sepeda harus diatur apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,”ungkap Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6) dilansir antaranews.com.
Dirinya menjelaskan bahwa sepeda termasuk dalam kategori kendaraan yang tidak digerakkan oleh mesin. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Aturan bersepeda ini harus diatur oleh pemerintah daerah. Ini karena sepeda bukan dalam kelompok kendaraan bermotor.
Penggunaan sepeda harus diatur
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” lanjut Budi.
Selain itu juga, diirnya mengatakan bahwa pengelompokkan angkutan juga harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan. Termasuk didalamnya angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard dan lainnya.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” paparnya.
Budi juga mengaku pihaknya sudah melakukan kajian di negara-negara yang cenderung menggunakan sepeda guna menghindari kontak fisik di dalam kereta atau angkutan massal. Ini seperti yang dilakukan di Jepang. Namun, dia juga mengatakan bahwa ada perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut.
Di Jepang, khususnya Tokyo, masyarakat cenderung menggunakan sepeda sebagai moda transportasi sehari-hari. Mereka menggunakannya untuk bepergian ke kantor, berbelanja dan aktivitas lainnya. Jelas, ini berbeda dengan pengguna sepeda kebanyakan di Indonesia yang hanya menggunakan sepeda di hari Libur saja ketika ingin berolahraga.
“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,”jelasnya.