No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, April 10, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, April 10, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Edukasi

Mendikbud : Dana Bos Boleh Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
16 Juni 2020
in Edukasi, Manajemen Pendidikan
2 min read
0
Mendikbud : Dana Bos Boleh Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

KabarUang.com, Jakarta – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa pandemi ini boleh digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan, termasuk gaji guru honorer.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknik BOS dan ermendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19. Dana bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangkan menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga  5 Kegiatan Ini Bisa Kuras Isi Dompetmu, Yuk Mulai Belajar Menabung

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwasannya dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan itu dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker/face shield atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Dana BOS boleh dipakai untuk guru honorer

Sementara untuk epembayaran honor, Mendikbus memaparkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad bahwa guru honoer yang tercatat dalam Dapodik berhak mendapatkan dana dari BOS.

Baca Juga  Guru Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun Depan

“Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honorer yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS,”ungkap Hamid.

Baca Juga  Pentingnya Untuk Belajar Dahulu Sebelum Tes CPNS

Sementara, Menteri Nadiem mengatakan bahwa besaran penggunaannya sendiri tidak ada. “Mengenai presentase penggunaannya, keterntuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,”jelasnya.

Namun, khusus bagi BOP PAUD dan Kesetaraan juga bisa digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.

“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Atfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,”tambahnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Dana BOS untu Guru HonorerGuru HonorerMendikbud
ShareTweetShare
Previous Post

Harga Emas Logam Mulia Antam Pegadaian Hari Ini, Selasa, 16 Juni 2020

Next Post

Sri Mulyani : Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19 Hingga 2021

Related Posts

Guru Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun Depan
Regional

Guru Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun Depan

24 November 2020
Data Subsidi Gaji Honorer Harus Tepat, Ini Kata Indef
Ekonomi

Data Subsidi Gaji Honorer Harus Tepat, Ini Kata Indef

14 November 2020
[Infografik] Data Pekerjaan Rumah Besar Mendikbud Nadiem Makarim
Infografik

[Infografik] Data Pekerjaan Rumah Besar Mendikbud Nadiem Makarim

13 November 2019
Next Post
Sri Mulyani : Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19 Hingga 2021

Sri Mulyani : Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19 Hingga 2021

Strategi Sri Mulyani dalam Upaya Pemulihan Ekonomi

Strategi Sri Mulyani dalam Upaya Pemulihan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Mohed Althard Pengusaha Sukses Yang Tak Pernah Berhenti Bekerja Keras

10 April 2021
0

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

10 April 2021
0

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

10 April 2021
0

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

10 April 2021
0

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

10 April 2021
0

Mode Transportasi Dibekukan Mulai 6-17 Mei 2021 , Berikut Tanggapan Garuda Indonesia

10 April 2021
0

Putri Tanjung Tak Henti Taklukan Pandemi Dengan Mengganti Strategi Bisnis

10 April 2021
0

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

10 April 2021
0

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

10 April 2021
0

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

10 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: