
KabarUang.com, Jakarta – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa pandemi ini boleh digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan, termasuk gaji guru honorer.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknik BOS dan ermendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19. Dana bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangkan menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwasannya dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan itu dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker/face shield atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Dana BOS boleh dipakai untuk guru honorer
Sementara untuk epembayaran honor, Mendikbus memaparkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad bahwa guru honoer yang tercatat dalam Dapodik berhak mendapatkan dana dari BOS.
“Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honorer yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS,”ungkap Hamid.
Sementara, Menteri Nadiem mengatakan bahwa besaran penggunaannya sendiri tidak ada. “Mengenai presentase penggunaannya, keterntuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,”jelasnya.
Namun, khusus bagi BOP PAUD dan Kesetaraan juga bisa digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.
“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Atfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,”tambahnya.