
KabarUang.com, Jakarta – Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa pembatasan sosial berskala besar diperpanjang dengan menambahkan masa transisi ke era New Normal. Di masa transisi ini Anies memperbolehkan kegiatan sosial ekonomi beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Anies mengatakan bahwa kegiatan sosial ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan akan dibuka mula hari Senin, 15 Juni 2020 yang merupakan masa transisi fase ke I. Menanggi keputusan ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa para pengusaa akan siap membuka Mal pada 15 Juni mendatang.
“Berdasarkan keputusan tersebut, pusat perbelanjaan bisa mulai beroperasional kembali mulai 15 Juni 2020 dengan kapasitas maksimal 50%. Pusat perbelanjaan telah siap dan akan mengikuti sepenuhnya keputusan yang dimaksud,”ungkap Aphonzus dilansir detikcom, Kamis (4/6).
Menurutnya, pengelola Mal langsung mempersiapkan pembukaan Mal kembali. Sehingga, diharapkan untuk seluruh Mal di DKI Jakarta bisa patuh dan kembali membuka Mal di waktu yang telah ditetapkan.
“Diharapkan (mal di DKI Jakarta) dapat membuka kembali semua karena persiapan cukup panjang yaitu sampai dengan 10 hari,”ungkapnya.
Mal DKI Jakarta dibuka tanggal 15 Juni mendatang
Dengan adanya keputusan ini, APPBI berharap bahwa roda ekonomi ini bisa berjalan kembali. “Paling tidak kebijakan yang telah diputuskan maka roda perekonomian dapat mulai kembai,”lanjutnya.
Anies Baswedan pun mengatakan hal yang sama bahwa Mal akan dibuka kembali pada tanggal 15 Juni.
“Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar yang nonpangan, karena kalau yang pangan selama ini sudah buka. Tapi pasar yang nonpangan baru bisa dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020. Senin 15 Juni baru pusat pertokoan, pasa-pasar mulai buka, berkegiatan,”ungkap Anies saat konferensi pers virtual status PSBB DKI Jkarta.
Anies juga menegaskan bahwa akan adanya peringatan dan sanksi apabila ada pihak yang melanggar. Bahkan Anies tidak akan segan untuk menutup operasional tempat itu.
“Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal, yang harus kapasitas maksimal 50% bila sampai melanggar diingatkan dua kali. Bila dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup,”tergas Anies.