KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau aktivitas sektor industri ditengah pandemi. Direktur jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo mengatakan sektor industri siap menghadapi new normal.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau kawasan indsutri,”ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doody Widodo, Jakarta.
aDirinya juga mengatakan bahwa sektor industri manufaktur sudah siap menghadapi era new normal untuk mengembalikan perekonomian nasional seperti sedia kala. “Apalagi kita ketahui, industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi,”lanjutnya.
Sektor industri kembali beroperasi di masa new normal dengan memperhatikan protokol kesehatan
Kemenperin mencatat bahwa sektor industri ini masih menjadi penyumbang terbesar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional, dimana sumbangannya mencapai 19,98% pada triwulan I tahun 2020.
“Aktivitas industri memberikan multiplayer effect yang luas bagi perekonomian, antara lain melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penerimaan devisa dari ekspor dan penyerapan tenaga kerja,”tambahnya.
Oleh karena itu, perusahaan industri yang mendapatkan izin beroperasi selama masa pandemi wajib menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dimana seluruh karyawan wajib menggunakan masker saat bekerja, menjaga jarak, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.
Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Parik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. “Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 7 Tahun 2020,”ungkapnya.
Menurut Dody sendiri, Kemenperin terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar sektor industri bisa berjalan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.”Beberapa peran pemda, antara lain membuat gugus tugas tentang pengawasan IOMKI bagi kegiatan operasional kawasan indsutri maupun tenant,”paparnya.
Pemda sendiri sangat mendukung aktivitas industri dan akan terus memantau industri dalam menghadapi era New Normal. “Pemda akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri masa pandemi Covid-19 saat ini, dan Kemenperin akan terus melakukan koordinasi terkait upaya tersebut termasu menyosialisasikan protokol kesehatan dalam masa pemulihan aktvitas industri,”tutupnya dilansir sindonews.com.