KabarUang.com, Jakarta – Jelang hadapi new normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan peraturan atau protokol kesehatan New Normal untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa sebenarnya sejak munculnya Peraturan Menteri Perubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 dan Permenhub Nomor 25/2020, sektor transportasi sudah lebih dahulu menjalani protokol new normal fase awal.
“Sektor transportasi pada dasarnya sudah mulai New Normal fase awal sejak diterbitkannya Permenhub 18 pada 19 April dan Permenhub 25 pada 24 April, serta adanya Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 dan 5,”ungkap Adita, dilansir liputan6.com.
Protokol kesehatan lebih lanjut masih dalam proses
Ini berarti sektor transportasi sudah memiliki protokol New Normal sehingga untuk saat ini, Kemenhub akan membicarakan protokol selanjutnya nanti.
“Saat ini sedang dibahas bersama semua skateholders transportasi bersama Gugus Tugas untuk fase selanjutnya,”ungkap Adita.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan harmoniasasi dengan pihak lainnya soal protokol untuk masa New Normal.
“Ini lagi saya mau harmonisasi dengan pihak yang terkait dulu, sebelum tanggal 7 ausah siap,”jelasnya.
Untuk transportasi angkatan laut sendiri, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko mengatakan dia akan fokus pada logistik dan seluruh Indonesia.
“Dari sisi angkutan laut, saat ini yang tengah kit alakukan ialah tetap menidtribusikan logistik dan mencoba menggerakan ekonomi rakyat. Ekonomi harus bergerak dan perusahaan tetap bisa menjalankan bisnis,”tambahnya.
Khusus di Tol laut, pihaknya sudah mengoptimalkan kelancaran proses bisnis melalui perangkat Logistic Communication System (LCS) dan yang lainnya difasilitas harga bapokting.
Untuk sektor transortasi udara sendiri, hampir seluruh maskapai dan pengelola bandara sudah mempersiapkan protokol New Normal yang intinya sama. Diantara seperti menerapkan prinsip jarak jauh (social distancing), pembatasan penumpang pesawat dimana hanya boleh 50 persen dari kuota biasanya. Selain itu juga sistem antrian yang lebih tertata karena adanya pemeriksaan kesehatan seperti suhu tubuh, kelengkapan penggunaan masker atau face shiled, penyediaan hand sanitizer, melakukan disinfektan setiap hari di seluruh bagian pesawat dan lainnya.