KabarUang.com, Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka diperbolehkan dengan memenuhi syarat. Salah satu diantaranya yakni hanya wilayah yang berada di zona hijau yang diperbolehkan kembali menggelar kegiatan belajar mengajar.

Dirinya mengatakan bahwa melonjaknya kasusu Covid-19 ini menjadi pertimmbangan pemerintah untuk mengambil kebijakan di berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan. “Hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat memulai kegiatan persekolahan secara tatap mua. Selain itu, pelaksanaan protokol tatanan normal baru akan terus dievaluasi untuk masing-masing daerah. Sedangkan, pendidikan asrama atau pesantren yang masuk zona kuning dan hikau. Asrama atau pesantren di zona orange dan merah bisa buka kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas,”ungap Wakil Presiden itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).
Kebijakan di sektor pendidikan harus jadi pertimbangan bersama
Selanjutnya, Wapres mengatakan bahwa kebijakan dalam mengevaluasi penerapan protokol kesehatan ini menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah pesantren. Untuk itu dirinya perlu dukungan sarana dan prasarana untuk menerapkan jarak jauh. Pelaksanaannya tes kesehatan saja, pastikan harus cuci tangan, hand sanitizer dan menggunakan masker.
“Kita harus mengajak pengelola pesantren guru, orang tua, santri dan calon santri, para pakar pendidikan dan perlindungan anak agar diperoleh solusi terbaik bagi pendidikan kita,”lanjutnya.
Selain itu juga, dengan adanya data yang masuk terkait banyaknya anak yang terpapar juga menjadi pertimbangan. Sebanyak 1,851 anak Indonesia yang terpapar Covid-19. Ini harus menjaga kebijakan baru dalam memasuki tatanan New Normal.
“Pemerintah menempatkan upaya kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dengan memutus peneybaran virus agar masyarakat tidak teinfeksi,”ungakapnya.
Informasi lebih lanjut ada 102 wilayah yang masuk kedalam zona hijau di Indonesia dianataranya yakni Sumatera Utara; Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Utara, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasnundutan, Nias Utara, Mandaling Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan. Sementara untuk provinsi lain yakni Aceh, Jambi, Bengkulu, dan Lampung Kepulauan Riau.