
KabarUang.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan prediksikan dengan berlakunya kenaikan iuran maka defisit akhir tahun sisa Rp185 miliar.
“Setelah menghitung berbagai tren yang ada, kami melihat proyeksi arus kas. Dengan adanya Perpres 64/2020, pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi lebih baik walaupun masih defisit Rp185 miliar,” ujar Fachmi, Direktur Utama BPJS Kesehatan, seperti dikutip di Bisnis.com, Kamis (11/06/20).
Kondisi ini merupakan dampak positif dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
“Perpres [64/2020] ini tujuannya bukan hanya mengatasi defisit. Mengatur lebih luas mengenai hal-hal fundamental, seperti substansi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN], di dalamnya Kebutuhan Dasar Kesehatan [KDK], kelas standar, diatur secara signifikan. Ini upaya memperbaiki ekosistem[program JKN],” ungkap Fachmi.
Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini akan membantu BPJS melakukan pembayaran klaim ke rumah sakit untuk mengurangi permasalahan gagal bayar.
Fachmi juga menjelaskan bahwa perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan ini akan membantu peningkatan pendapatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan oleh Fachmi dalam rapat dengar pendapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (11/6/2020).