KabarUang.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan demi menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta mulai Jum’at (05/06) besok.

Namun, meski memperpajang PSBB, Anies mengatakan bahwa fase ini adalah fase transisi menuju new normal. Dengan begitu, Anies memberikan beberapa kelonggaran pada aturan PSBB kali ini.
“Kami gugus tugas penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,”ungkap Anies, Jakarta, Kamis (04/06) dilansir wartaekonomi.com.
Dirinya mengatakan bahwa rentang waktu berakhirnya masa transisi ini tidak disebutkan karena hal ini harus melihat pad aperkembangan angka kasus Covid-19 di lapangan. Untuk itu, Anies meminta agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan.
Perpanjangan PSBB sebagai masa transisi
“Kegiatan sosial ekonomi bisa di lakukan secara bertahap. Periode ini juga adalah periode edikasu terhadap pola hidup sehat sesuai dengan protokol Covid-19,”lanjutnya.
Sementara, untuk PSBB sendiri, Anies melakukannya untuk kawasan zona merah, dimana ada 6 RW dari 2.741 RW yang kasus positifnya masih tinggi. “Jakarta Barat 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, dan Kepulauan Seribu aa 2 Pulau (3 RW),”imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono memahami bahwa penerapan perpanjangan masa PSBB III terbilang berat.
Hal ini karena kegiatan masyarakat sudah terhenti lama, namun pada padasarnya Jakarta memang belum aman untuk memulai pelonggaran. Untuk itu, Miko sendiri mengingatkan agar Anies berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Ini karena patokan utamanya, yaitu penambahan kasus baru sampai akhir Mei masih terbilang belum terkontrol. Ini belum neam kriteria idela lainnya yang harus dipenuhi untuk mulai merasuki tahap new normal,”paparnya.
Sebelumnya Anies sempat ingin mengadakan konferensi pers penentuan nasib PSBB jilid III ini, namun 15 menit kemudian, Humas Pemprov DKI Jakarta meralat bahwa konferensi pers nya akan ditunda hingga pada hari ini (04/06).