KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian menargetkan pertumbuhan insutri manufaktur ini pada akhir tahun tumbuh 4 persen. Target ini dibuat setelah memasuki masa New Normal.

“Dengan diterapkannya fase New Normal, industri manufaktur dapat tumbuh sebesar 4 persen,”ungkap Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Dadi Mahardi dalam diskusi virtualnya.
Sektor industri ini memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Aktivis industri memberikan peningkatan terhadap bahan baku dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan juga menambah devisa negara.
Sektor manufaktur bisa tumbuh di masa New Normal
Dilansir dari kompas.com bahwa data kinerja industri pada periode Januari hingga Desember tahun lalu menunjukkan bahwa ekspor sebesar 126,57 miliar dollar AS dan menyumbang sebanyak 75,5 persen dari total nilai ekspor Indonesia.
Apabila didaftar, ada 5 sektor yang memberikan sumbangsih paling besar terhadap capaian nilai ekspor tersebut diantara lain sektor makanan sebesar 21,46 persen. Logam dasar sebesar 13,72 persen, bahan kimia dan barang dari bahan kimia 10 persen dan industri pakaian 6,56 persen. Terakhir indusri kertas dna barang dari kertas 5,74 persen.
Selain itu, produk domestik bruto atau PDB sektor industri terhadap total produk domestik ruto (PDB) 2019 mencapai 17,58 persen. Angka ini mengindikasi bahwa sektor manufakur masih konsisten memberikan kontribusi terbesar pada perekonomian nasional.
Namun, adanya pandemi ini memberikan dampak yang signifikan, dimana permintaan pasar domestik menjadi turun dan hanya mampu menyerap hingga 70 persen dari total produksi industri manufaktur dalam negeri.
Untuk itu, Kemenperin sudah memetakan sejumlah sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19 yakni industri yang suffer, moderat dan high demand. Industri yang masuk kedalam kategori permintaan tinggi (high demand) ini menjadi perhatian utama. Hal ini sebab masih memiliki permintaan yang tinggi meski di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan yang diambil pemerintah ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Selain itu, ada pula Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Lalu ada pula Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Keagiatan Industri (IOMKI).