
KabarUang.com, Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoensia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa pihaknya butuh data segar untuk menggerakan kembali hotel dan restoran dalam menghadapi era New Normal.
Dirinya sudah menghitung besaran modal yang dibutuhkan, ternyata butuh sekitar Rp 21,3 Triliun. Biaya ini merupakan biaya utilitas seperti listrik dan gas, pembayaran gaji karyawan dan di luar bahan makanan.
“Kami sudah hitung itu berdasarkan jumlah 715.168 kamar hotel dan 17.862 restoran, Simulasi Rp 23,3 Triliun itu untuk total kebutuhan modal kerja selama enam bulan,”ungkap Hariyadi di Jakarta, Senin (01/06).
Butuh moda kerja untuk kembali beroperasi
Dirinya juga mengatakan bahwa hotel dan restoran adalah salah satu dampak Covid-19 membutuhkan modal kerja karena selama pandemi perusahaan mengalami defisit cash flow. Baginya dukungan berupa stimulus modal kerja itu penting, bukan hanya untuk BUMN.
“Kami berharap pemerintah dan OJK memberikan stimulus penambahan modal kerja untuk jangka waktu satu tahun. Itu bagaimana pemerintah mengantisipasi, kita belum pernah mendengar pembahsan sampai ke arah sana,”paparnya.
Bukan hanya itu saja, pihaknya juga meminta adanya subsidi suku bunga yang menyesuaikan suku bunga bank Indonesia. Besarannya yakni 4,5 persen, penurunan tarif lisrik, relaksasi pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban, penggunaan pembayaran PPN selama 90 hari dan percepatan jangka waktu restitusi pajak.
“Kami ingin stimulus tidak hanya diberikan untuk BUMN tapi seluruh sektor rill yang ada. Karena yang paling berat adalah modal kerja,”tegasnya.
Sementara, di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga meminta ha yang sama. Hal ini disampikan oleh Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani yang mengatakan bahwa modla adalah hal yang sanat dibutuhkan, kisaran modalnya yakni sekitar Rp 990 triliun.
“Sebagai ilustrasi saja kita itu kredit perbankan Rp 5.500 triliun kalau diambil 60% sektor bermasalah itu sekitar Rp 3.300 triliun dan 30% untuk modal kerja Rp 990 triliun,”ungkapnya.
“Jumlahnya sekitar 990 triliun, bagaimana dengan pemerintahnya untuk mengantisipasi modal kerja,”lanjutnya.
Selain itu juga, penurunan tarif gas dan listrik, relaksasi pembayaran listrik dan gas selama 3 bulan jatuh tempo hingga pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal.
“Selain itu penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari dan percepatan jangka waktu restitusi pajak,”ungkapnya.