
KabarUang.com, Jakarta – Selama berapa bulan ini mobilias warga terbatas, hal ini menyebabkan ojek online hanya boleh mengantar barang dan tidak boleh membawa penumpang. Namun, saat ini ojek online akan kembali beroperasi dengan beberapak protokol kesehatan yang harus dijalani.
Aturan beroperasinya ojek online ini tertulis pada Surat Edaran 11/2020 dimana setali dengan pembagian zonasi wilayah mengacu kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dimana zona merah dan orangye hanya diperbolehkan mengangkut barang. Sementara di zona kuning dan hijau, ojol boleh membawa penumpang.
Layanan transportasi publik ini mulai berjalan pada tangga 8 Juni 2020 untuk fase pertama hingga 30 Juni 2020. Selanjutnya, fase kedua yakni 1 Juli hingga 31 Juli 2020 yang disebut masa pemulihan. Terakhir yakni fase new normal pada tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus.
Saat ini pengelola ojek berbasis online ini sudah mulai menaati surat edaran ini. Dimana pengemudi dan penumpang menggunakan masker. “Baik mitra driver maupun konsumen bisa cancel (pesanan layanan penumpang) kalau ada satu diantaranya yang tidak pakai masker,”ungkap Senior Vice President Transport Marketing Gojek, Monita Moerdani, saat telekonferensi virtual, Rabu (10/6).
Pihak Gojek juga menyediakan 130 psoko kesehatan bagi pengemudinya di kota Jakarta. Keperluan ini digunakan untuk disinfektan kendaraan dan pengemudi serta penyediaan hand sanitizer.
Ojol boleh beroperasi angkat penumpang asal menerapkan protokol kesehatan
Selain itu juga, imbauan lainnya yang wajib ditaati yakni pemberian pembatas diantara pengemudi dan pengguna. Sebelumnya saat uji coba sepeda motor dan mobil, uji coba sudah berhasil. Pihaknya akan menerapkannya sekat dimana hal ini menjadi menu wajib dalam ketentuan terbaru Gojek.
Penerapan sekat ini sudah terjadi di Solo, Jawa Tengah dimana pengemudi ojol dari Grab sudah memasang penyekat plastik. Meskipun belum ada arahan dari pemerintah saat itu, Kota Solo sudah membolehkan ojol beroperasi pada pertengahan Mei.
Di sisi lain, kepolisian dan pemerintah provinsi mendukung beroperasinya ojol seperti biasa lewat peratura gubernur nomor 51 tahun 220. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yuri Yunus mengatakan 100 persen ojol boleh beroperasi jika menerapkan protokol kesehatan.