
Berapa biaya balik nama motor? Bagaimana cara balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor? Apa syarat balik nama motor? Ganti plat motor biaya berapa? Apakah balik nama motor harus bayar pajak? Berapa biaya balik nama motor 2020? Bagaimana cara mengurus balik nama kendaraan? Berapa lama proses balik nama STNK motor? Ganti plat motor dimana? Berapa lama ganti plat motor?
Apakah anda masih bingung dan memiliki pertanyaan-pertanyaan seperti ini? Atau pertanyaan lain terkait berapa biaya, berapa lama dan bagaimana cara mengurus balik nama motor apabila anda akan atau telah melakukan jual beli kendaraan jenis motor dan bagaimana pajaknya?
Baik, tidak perlu bingung mencari jawaban adan penjelasannya, semoga jawaban dan penjelasan berikut ini akan bermanfaat dan menjadi solusi bagi kendala anda.
Mengenal Balik Nama Motor, STNK dan BPKB
Sebelum menghitung biaya balik nama motor, kita harus memahami terlebih dahulu istilah balik nama kendaraan bermotor.
Balik nama kendaraan motor adalah proses pangalihan kepemilikan kendaraan jenis motor (roda dua) dari pemilik pertama ke pemilik baru (kedua) dan seterusnya jika kendaraan motor tersebut kembali berpindah kepemilikan.
Pindah atau berubahnya kepemilikan motor dapat terjadi akibat adanya proses jual beli (diperjualbelikan), warisan, hibah (pemberian), sumbangan, mutasi atau perubahan/pindah alamat.
Untuk STNK baru sebenarnya sudah diatur penerapan tarifnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi bagaimana tarif/biaya dan proses perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk motor bekas? Secara umum proses balik nama, penerbitan STNK dan BPKB secara administratif di kepolisian dapat dilayani di satu badan yaitu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Yuk kita pelajari proses pengurusan balik nama dan STNK berikut ini:
Proses Pengurusan, Syarat, Dokumen Balik Nama Motor dan STNK
Sebelum menghitung biaya balik nama motor, anda harus mengetahui alur proses balik nama kendaraan bermotor ini, tahap pertama anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat dan dokumen yang harus anda siapkan untuk mengurusnya.
Dokumen Pengurusan Balik Nama Motor Yang Harus Disiapkan
Sebelum anda mulai mengurus balik nama motor anda, silahkan siapkan syarat dokumen berikut:
- Siapkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopi.
- Siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Siapkan kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)/eKTP pemilik baru, asli dan fotokopi.
- Akta jual beli atau Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai (materai Rp6.000).
Proses Pengurusan Balik Nama Motor di Kantor Samsat

- Periksa kembali dan pastikan semua syarat dokumen telah anda siapkan.
- Kunjungi kantor Samsat membawa serta kendaraan/motor yang akan dibalik nama.
- Lakukan pendaftaran balik nama kendaraan (motor) di loket pendaftaran.
- Lakukan proses pengecekan fisik kendaraan (motor).
- Isi formulir balik nama (jika ada yang tidak dimengerti dalam pengisian silahkan tanyakan ke petugas ya).
- Setelah mengisi formulir balik nama, cek ulang agar data yang dimasukkan sudah benar, setelah itu serahkan kembali formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan dokumen yang telah anda siapkan.
- Saat petugas menerima formulir dan dokumen anda, pastikan anda menerima surat tanda terima dari petugas yang menandakan bahwa berkas anda sedang diproses.
- Silahkan menunggu dan ikuti tahapan berikutnya.
- Berikutnya anda harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Silahkan menunggu hingga STNK balik nama selesai.
- Setelah menerima STNK balik nama anda, silahkan lakukan pengecekan ulang untuk memastikan nama dan data lain dalam STNK baru/balik nama ini sudah sesuai/benar.
Inilah syarat dan proses balik nama motor hingga STNK dengan nama dan data pemilik baru terbit. Bagaimana jika kondisinya dokumen surat tanda nomor kendaraan atau STNK hilang/STNK Baru? Apakah syarat dan prosesnya sama? Berikut penjelasannya:
Prosedur Pengurusan Penerbitan STNK Baru
Dokumen Pengurusan Balik Nama STNK Motor Yang Harus Disiapkan
Sebelum anda mulai mengurus penerbitan kembali STNK baru motor anda, silahkan siapkan syarat dokumen berikut:
- Siapkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopi, jika dalam kondisi dijaminkan atau dicicil, silahkan siapkan surat keterangan leasing.
- Siapkan surat keterangan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari POLSEK atau POLRES untuk penerbitan STNK baru.
- Siapkan kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)/eKTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan/pernyataan dari pemilik bahwa tidak ada perubahan identitas kepemilikan dan spesifikasi motor.
Proses Pengurusan Balik Nama STNK baru
- Periksa kembali dan pastikan semua syarat dokumen telah anda siapkan.
- Kunjungi kantor Samsat di wilayah anda.
- Lakukan pendaftaran pengurusan STNK baru di loket pendaftaran.
- Isi formulir penerbitan dan pengesahan STNK baru (jika ada yang tidak dimengerti dalam pengisian silahkan tanyakan ke petugas).
- Setelah mengisi formulir balik nama, cek ulang agar data yang dimasukkan sudah benar, setelah itu serahkan kembali formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan dokumen yang telah anda siapkan.
- STNK baru anda akan dicetak dan dikoreksi oleh Kanit Min Regident dan Kasi Pajak.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru anda ke kasir.
- Setelah menerima STNK baru anda, silahkan lakukan pengecekan ulang untuk memastikan nama dan data lain dalam STNK baru ini sudah sesuai/benar.
Perhitungan Biaya Balik Nama Motor (Balik Nama STNK)

Sebelum mulai menghitung biaya pajak motor anda, baiknya anda mengetahui terlebih dahulu singkatan istilah dalam perhitungan biaya pajak kendaraan bermotor yaitu:
- BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
- TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan
Dalam menghitung biaya balik nama STNK motor terdapat dua jenis biaya yang yang harus diketahui. Biaya-biaya tersebut adalah biaya pajak dan biaya di luar pajak sebagai berikut:
Menghitung Biaya Pajak Motor
Biaya pajak untuk biaya balik nama motor dapat dilihat di STNK motor anda, biaya-biaya pajak ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama STNK selesai.
Pada proses balik nama motor, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), semua kolom biaya pajak akan terisi.
Biaya Adm TNKB akan terisi dan dibayarkan juga saat proses balik nama jika proses balik nama motor bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Berikut cara menghitung estimasi biaya pajak yang harus anda bayar:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
Rumus untuk menghitung BBN KB adalah:
BBN KB = 2/3 x PKB
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan adalah besaran PKB tahun sebelumnya.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor tiap tahun relatif sama bahkan cenderung menurun dikarenakan menurunnya kondisi motor.
Oleh karena itu, perhitungan PKB menggunakan besaran PKB tahun sebelumnya.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) jenis kendaraan motor sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah Rp35.000,-.
- Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Besaran biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan jenis kendaraan motor adalah Rp100.000,-.
- Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Besar biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jika pengurusan balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku TNKB adalah sebesar Rp60.000,-.
Setelah memperoleh semua data biaya tersebut diatas maka yuk mulai menghitung perkiraan biaya pajak motor anda.
Misalnya besar PKB tahun lalu yang tercantum di STNK motor anda adalah Rp475.000,-
Maka perhitungannya adalah sbb:
BBN KB = 2/3 x PKB = 2/3 x Rp475.000,- = Rp317.000,-
PKB = Rp475.000,-
SWDKLLJ = Rp35.000,-
Total biaya pajak motor = Rp827.000,-
Jadi estimasi biaya pajak biaya balik nama motor anda adalah sebesar Rp827.000,-.
Jika saat balik nama motor bertepatan dengan habisnya masa berlaku TNKB, maka biaya pajak akan ditambahkan dengan biaya administrasi STNK (perpanjangan STNK) sebesar Rp100.000,- sehingga total biaya pajaknya adalah:
Total biaya = Estimasi biaya balik nama + Biaya Adm STNK
= Rp827.000,- + Rp100.000,-
= Rp927.000,-
Maka total biaya balik nama sekaligus perpanjangan STNK anda adalah sebesar Rp927.000,-
Menghitung Biaya di Luar Pajak Motor
Apakah ada biaya-biaya lain yang harus dibayar selain biaya pajak motor? Ya, masih ada biaya lain diluar biaya pajak yang harus anda bayar, biaya-biaya tersebut adalah:
1. Biaya pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp30.000,-
2. Biaya pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp30.000,-
3. Biaya pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp80.000,-
Maka total biaya diluar biaya-biaya pajak untuk kendaraan jenis motor adalah sebesar Rp140.000,-.
Jadi total biaya balik nama motor adalah:
Biaya Balik Nama = Total Biaya Pajak + Total Biaya di Luar Pajak
Biaya balik nama = Rp927.000,- + Rp140.000,- = Rp1.067.000,-
Ini adalah perhitungan estimasi, aktual dilapangan bisa lebih besar atau lebih kecil tapi masih dikisaran angka perhitungan ini.
Anda telah mengetahui definisi balik nama, cara/prosedur balik nama STNK, singkatan istilah biaya pajak motor dan cara menghitung biaya balik nama.
Nah pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan BPKB motor anda? Apakah harus di proses untuk balik nama juga seperti STNK? Jika iya bagaimana cara/prosedur balik nama BPKB motor?
Baiklah, sebagaimana STNK, data pemilik pada buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) harus dibalik nama ke data pemilik motor yang baru. Bagaimana prosedurnya?
Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB

Dokumen Pengurusan Balik Nama BPKB Motor Yang Harus Disiapkan
Sebelum anda mulai mengurus balik nama BPKB motor anda, silahkan siapkan syarat dokumen berikut:
- Siapkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopi.
- Siapkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dibalik nama.
- Siapkan fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)/eKTP pemilik baru.
- Siapkan fotokopi hasil pengesahan cek fisik motor.
- Siapkan fotokopi Akta jual beli atau Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai (materai Rp6.000).
Proses Pengurusan Balik Nama BPKB Motor
- Periksa kembali dan pastikan semua syarat dokumen telah anda siapkan.
- Kunjungi kantor POLDA di wilayah anda.
- Lakukan pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan berkas pengurusan balik nama BPKB di loket pendaftaran.
- Lakukan pembayaran di bank sesuai tanda pembayaran yang diberikan petugas pendaftaran kepada anda.
- Isi formulir balik nama BPKB (jika ada yang tidak dimengerti dalam pengisian silahkan tanyakan ke petugas) dan tempelkan stiker khusus di formulir. Stiker khusus dari bank yang diberikan setelah anda melakukan pembayaran biaya balik nama BPKB.
- Setelah mengisi formulir balik nama, cek ulang agar data yang dimasukkan sudah benar, setelah itu serahkan kembali formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan dokumen yang telah anda siapkan.
- Anda akan menerima tanda terima dan tanggal untuk kembali ke POLDA mengambil BPKB balik nama anda.
- Saat pengambilan BPKB, bawa bukti tanda terima pengurusan BPKB dan fotokopi KTP anda. Setelah menerima BPKB baru anda, silahkan lakukan pengecekan ulang untuk memastikan nama dan data lain dalam BPKB baru ini sudah sesuai/benar.
Kesimpulan
Demikian tata cara dan biaya balik nama motor, balik nama STNK dan balik nama BPKB. Biaya balik nama kendaraan tahun 2020, 2021, 2022 maupun ditahun-tahun berikutnya cenderung tidak naik secara signifikan.
Untuk menghindari denda pajak dan pelanggaran hukum sebaiknya segera lakukan balik nama motor anda. Karena prosesnya mudah serta biaya balik nama motor sudah bisa dihitung dan anda siapkan sebelum ke Samsat atau ke POLDA agar prosesnya lebih cepat dan lancar. Semoga bermanfaat!