No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Senin, Maret 8, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Senin, Maret 8, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

UU Minerba Dan Kepastian Bagi Pengusaha Pemegang PKP2B

Eka by Eka
14 Mei 2020
in Bisnis, Industri, Pertambangan
2 min read
0
UU Minerba Dan Kepastian Pengusaha Pemegang PKP2B
Ilustrasi Hendra Sinadia via tambang.co.id

KabarUang.com, Jakarta, – Revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang akhirnya disahkan DPR RI.

Hal iini tentunya membawa angin segar dan kepastian bagi pengusaha tambang terutama bagi mereka yang memegang kontrak karya dan Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Pasal 169 A, revisi UU Minerba menyebutkan bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan.

Kontrak yang belum ada perpajangan dijamin oleh UU Minerba mendapat 2 kali perpanjangan masing-masing perpanjangan memiliki waktu maksimal 10 tahun.

Perpanjangan kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian ini dalam bentuk IUPK. Diharapkan ini dapat membantu meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga  IHSG Kini Dibuka Turun Tipis di Kisaran Angka 6.251,31

Dalam periode lima tahun kedepan aka nada 7 PKP2B yang habis masa kontraknya.

Perusahaan tersebut yaitu PT Arutmin Indonesia dengan luas lahan 57.107 Ha kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kaltim Prima Coaldengan luas lahan 84.938 Ha akan berakhir pada 31 Desember 2021,  PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas lahan 1.869 Ha kontraknya habis pada 13 September 2021.

Baca Juga  Ini Tanggapan Erick Tohir Mengenai Ditutupnya McD Sarinah

PT Kideco Jaya Agung dengan luas lahan mencapai 47.500 Ha yang berakhir pada 13 Maret 2023, PT Multi Harapan Utama dengan luas lahan 39.972 Ha yang selesai pada 1 Oktober 2022

PT Adaro Indonesia dengan luas lahan 31.380 Ha kontraknya berakhir pada 1 Oktober 2022 serta PT Berau Coal dengan luas lahan 108.009 Ha selesai 26 April tahun 2025.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mangungkapkan bahwa jaminan perpanjangan PKP2B sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi di sektor pertambangan.

Baca Juga  Trump Sudah Pastikan Tarif Impor Tambahan Untuk China Berlaku Pada Hari Ini

“Pemerintah tentu memahami urgensi tersebut karena pemerintah adalah bagian pihak yang menandatangani PKP2B bersama-sama dengan pelaku usaha,” ungkap Hendra seperti dikutip di Bisnis.com, Kamis (14/5/2020).

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Hendra SinadiaTambangUU Minerba
ShareTweetShare
Previous Post

Transaksi Online BRI Tumbuh Ditengah Pandemi

Next Post

Pengamat Minta BI Bantu Atasi Pandemi Covid-19

Related Posts

No Content Available
Next Post
Pengamat Minta BI Bantu Atasi Pandemi Covid-19

Pengamat Minta BI Bantu Atasi Pandemi Covid-19

Air Asia Ikuti Prosedur Tanpa Sentuh Bagi Setiap Perjalanan Penting

Air Asia Ikuti Prosedur Tanpa Sentuh Bagi Setiap Perjalanan Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

PPKM Mikro Diperluas ke Sumut, Kaltim dan Sulsel!

PPKM Mikro Diperluas ke Sumut, Kaltim dan Sulsel!

8 Maret 2021
0

Ini Upaya Kemenperin Optimalkan Peran Industri Pulihkan Ekonomi

Ini Upaya Kemenperin Optimalkan Peran Industri Pulihkan Ekonomi

8 Maret 2021
0

APPBI : Kunjungan ke Mal Masih Dibawah 50%!

APPBI : Kunjungan ke Mal Masih Dibawah 50%!

8 Maret 2021
0

Program Vaksinasi Berjalan, Pedagang Sulit Mendapatkan Vaksin

Program Vaksinasi Berjalan, Pedagang Sulit Mendapatkan Vaksin

8 Maret 2021
0

Ini Saran Epidemiolog untuk Cegah Virus Corona B117!

Ini Saran Epidemiolog untuk Cegah Virus Corona B117!

7 Maret 2021
0

Ini Strategi BCA Life dalam Meningkatkan Pendapatan Premi

Ini Strategi BCA Life dalam Meningkatkan Pendapatan Premi

7 Maret 2021
0

Ini Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Bandara Soetta!

Ini Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Bandara Soetta!

6 Maret 2021
0

Masyarakat Kian Melek Buka Tabungan, Jumlah Rekening Meningkat!

Masyarakat Kian Melek Buka Tabungan, Jumlah Rekening Meningkat!

6 Maret 2021
0

PPKM Mikro akan Dikembangkan untuk Provinsi Luar Jawa!

Jokowi Ajak Semua Pemangku Kepentingan Agungkan Produk Dalam Negeri!

6 Maret 2021
0

Kerja sama Telkomsel dan Gojek : Dukung Mitra UMKM

Kerja sama Telkomsel dan Gojek : Dukung Mitra UMKM

6 Maret 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: