
KabarUang.com, Jakarta, – Revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang akhirnya disahkan DPR RI.
Hal iini tentunya membawa angin segar dan kepastian bagi pengusaha tambang terutama bagi mereka yang memegang kontrak karya dan Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Pasal 169 A, revisi UU Minerba menyebutkan bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan.
Kontrak yang belum ada perpajangan dijamin oleh UU Minerba mendapat 2 kali perpanjangan masing-masing perpanjangan memiliki waktu maksimal 10 tahun.
Perpanjangan kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian ini dalam bentuk IUPK. Diharapkan ini dapat membantu meningkatkan penerimaan negara.
Dalam periode lima tahun kedepan aka nada 7 PKP2B yang habis masa kontraknya.
Perusahaan tersebut yaitu PT Arutmin Indonesia dengan luas lahan 57.107 Ha kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kaltim Prima Coaldengan luas lahan 84.938 Ha akan berakhir pada 31 Desember 2021, PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas lahan 1.869 Ha kontraknya habis pada 13 September 2021.
PT Kideco Jaya Agung dengan luas lahan mencapai 47.500 Ha yang berakhir pada 13 Maret 2023, PT Multi Harapan Utama dengan luas lahan 39.972 Ha yang selesai pada 1 Oktober 2022
PT Adaro Indonesia dengan luas lahan 31.380 Ha kontraknya berakhir pada 1 Oktober 2022 serta PT Berau Coal dengan luas lahan 108.009 Ha selesai 26 April tahun 2025.
Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mangungkapkan bahwa jaminan perpanjangan PKP2B sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi di sektor pertambangan.
“Pemerintah tentu memahami urgensi tersebut karena pemerintah adalah bagian pihak yang menandatangani PKP2B bersama-sama dengan pelaku usaha,” ungkap Hendra seperti dikutip di Bisnis.com, Kamis (14/5/2020).