
KabarUang.com , Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah siap untuk melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). THR itu diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri maupun para pensiunannya. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini sebesar Rp 29,382 triliun. Anggaran ini akan di cairkan pekan ini juga.
Dia mengatakan, dari sisi regulasi untuk pencairannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) telah ditanda-tangani Presiden Joko Widodo dan sudah diterbitkan, begitu juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehingga, dia memastikan pencairannya akan mulai dilakukan paling lambat pada Jumat, 15 Mei 2020.
“Untuk THR, PP sudah dikeluarkan dan ditanda-tangani presiden. PMK sudah keluar sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah.” kata dia saat konferensi pers secara virtual, Senin, 11 Mei 2020.
Adapun secara nominal, Sri melanjutkan, THR untuk ASN pusat, TNI, Polri sebesar 6,77 triliun, sedangkan pensiunannya sebesar Rp8,70 triliun. Adapun untuk ASN daerah disiapkan hingga Rp13,89 triliun. Dengan demikian secara total mencapai Rp29,38 triliun.
Menurutnya, anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini. Hal tersebut dikarenan kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.
“THR ini hanya diberikan terhadap seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri dan hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan esolon II. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR,” tegas dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19), untuk ASN, anggota TNI dan Polri, tetap mendapatkan THR. Namun, hanya untuk eselon III ke bawah, sedangkan eselon I dan II dipastikan tidak mendapatkan THR.
Dengan kebijakan itu, pemerintah mengklaim menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun. Itu dilakukan demi memprioritaskan anggaran untuk kepentingan penanganan Covid-19.
Berikut daftar ASN yang akan terima THR Tahun ini :
- PNS, prajurit, TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA.
- Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
- Penerima pension, sebesar penghasilan satu bulan gaji.
- Penerima pension terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang sebesar satu bulan gaji.
- Pegawai non-PNS pada LNS,LPP atau pegawai lain.
- Pegawai non-PNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.
- Calon PNS, paling banyak sebesar 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.