
KabarUang.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan tiga ketentuan bea masuk impor beberapa jenis Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Ketiga beleid yang diterbitkan tersebut yakni PMK No.54, PMK No.55, dan PMK No.56/2020.
Dalam aturan beleid ini dijelaskan bahwa jenis barang impor TPT yang terkena bea masuk safeguard adalah produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Selain itu kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang-barang perabot lainnya juga terkena bea masuk safeguard.
“Hasil penelitian terbukti industri dalam negeri mengalami kerugian serius disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk kain,” jelas Sri Mulyani, seperti di kutip di Bisnis.com, Jumat (29/5/2020).
Pengenaan bea masuk safeguard atas importasi TPT ini adalah tindak lanjut dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menurut otoritas fiskal.
PMK No.54/2020, intinya mengenakan tambahan bea masuk pengamanan bagi impor tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Pengenaan bea masuk safeguard atas importasi barang tersebut dibagi menjadi tiga periode.
PMK No.55/2020 mengatur bea masuk safeguard untuk kain yang pengebaannya juga dibagi tiga periode dan dikenakan atas 107 post tarif terkait importasi kain. Sedangkan PMK No.56/2020 berhubungan dengan impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial.