
KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Besaran BLT yang ditetapkan pemerintah sebelumnya sebesar Rp1,8 juta per keluarga dinaikkan mendi Rp2,7 juta per keluarga.
Hal ini merupakan kebijakan pemerintah dalam membantu penduduk miskin menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Dengan kenaikan ini, total anggaran BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun” kata Primantoro, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera, seperti di kutip di Katadata.co.id, Senin (25/05/20).
Naiknya besaran BLT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditandatangani Sri Mulyani di Jakarta, 19 Mei 2020.
Diharapkan naiknya dana BLT ini dapat seacra langsung membantu warga miskin di seluruh wilayah Indonesia dan tetap dapat melalui masa berat akibat wabah Covid 19 ini.