No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Senin, Januari 18, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Senin, Januari 18, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Industri

Semua Transportasi Umum Mulai Boleh Layani Penumpang, Tapi Jangan Mudik!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
6 Mei 2020
in Industri, Regional, Travel
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020. Namun, perlu digaris bawahi, bukan untuk perjalanan mudik.

Ilustrasi via Detik

Menteri Perhubungan Indonesia, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus untuk beropersi kembali dengan catatan harus menaati protokol kesehatan yang ada ditengah pandemi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan memberikan serta menentukan kriteria protokoler pencegahan tersebut.

Semua transportasi umum diperbolehkan Beroperasi

Pihaknya menjelaskan bahwa gugus tugas telah diberikan informasi serta data yang bersifat umum. Selanjutnya dia juga sudah melakukan konsultasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Dimana gugus tugas akan menjadi komandan antarkementerian terkait dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga  Menhub : Serapan Anggaran Kemenhub Bisa Lebih dari 95% Tahun Ini

Pihaknya menekankan secara maraton sosialiasi akan dilakukan bersama antara masing-masing dirjen bersama operator terkait.

“Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Nanti jam 13.00 saya dan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan pada khalayak,”ungkapnya saat rapat pendapat bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu.

Baca Juga  Kemenhub-PUPR Mulai Tingkatkan Kualitas Akses Wisata Danau Toba

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H demi mencegah penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa aturan turunan ini tidak akan menganulir mudik yang dilarang. Pemerintah akan tetap melarang kegiatan mudik untuk memutus penyebaran virus.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Kami tengah menyusun surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretapapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020″ungkap Adhita para siaran pers, Jumat.

Baca Juga  Hasil Survei Balitbanghub 24 Persen Masyarakat Memilih Mudik, Presiden Jokowi Resmi Keluarkan Larangan Mudik Lebaran

Dirinya juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Kemenko Perekonomian untuk mengkomodir kebutuhan yang penting dan mendesak saja bagi masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Namun, transportasi penumpang akan dibatasi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: KemenhubTransortasi Umum boleh beroperasiTransportasi Umum
ShareTweetShare
Previous Post

Industri Manufaktur Indonesia Ambyar, Ini Imbauan Jokowi

Next Post

Dampak Covid-19 : Pengusaha Gadai Mobil

Related Posts

Menhub : Serapan Anggaran Kemenhub Bisa Lebih dari 95% Tahun Ini
Ekonomi

Menhub : Serapan Anggaran Kemenhub Bisa Lebih dari 95% Tahun Ini

24 Desember 2020
Hasil Survei Balitbanghub 24 Persen Masyarakat Memilih Mudik, Presiden Jokowi Resmi Keluarkan Larangan Mudik Lebaran
Ekonomi

Hasil Survei Balitbanghub 24 Persen Masyarakat Memilih Mudik, Presiden Jokowi Resmi Keluarkan Larangan Mudik Lebaran

21 April 2020
Kemenhub Putuskan Perpanjangan Setifikasi Kapal Berbendera Indonesia
Bisnis

Kemenhub Putuskan Perpanjangan Setifikasi Kapal Berbendera Indonesia

14 April 2020
Presiden Mulai Imbau Larangan Mudik Lebaran, Berikut Skenario Kemenhub
Lifestyle

Presiden Mulai Imbau Larangan Mudik Lebaran, Berikut Skenario Kemenhub

31 Maret 2020
Sriwijaya Pilih “Pisah” Dari Garuda, Surat Sudah Disampaikan ke Kemenhub
Bisnis

Sriwijaya Pilih “Pisah” Dari Garuda, Surat Sudah Disampaikan ke Kemenhub

11 November 2019
Bisnis

Kemenhub Buka Opsi Perluas Pangsa Pasar Penerbangan International

26 September 2019
Kemenhub-PUPR Mulai Tingkatkan Kualitas Akses Wisata Danau Toba
Ekonomi

Kemenhub-PUPR Mulai Tingkatkan Kualitas Akses Wisata Danau Toba

29 Juli 2019
Kemenhub Kirim Tim Khusus Untuk Awasi Keselamatan Pelayaran Danau Toba
Infrastruktur

Kemenhub Kirim Tim Khusus Untuk Awasi Keselamatan Pelayaran Danau Toba

3 Juni 2019
Tol Trans Jawa Padat , Kemenhub Budi Setiyadi Sebut Akibat Kenaikan Harga Pesawat
TOL

Tol Trans Jawa Padat , Kemenhub Budi Setiyadi Sebut Akibat Kenaikan Harga Pesawat

2 Juni 2019
Next Post
Dampak Covid-19 : Pengusaha Gadai Mobil

Dampak Covid-19 : Pengusaha Gadai Mobil

Pinjaman Fintech Melesat Jadi Rp102 Triliun di Tengah Pandemi Covid-19

Pinjaman Fintech Melesat Jadi Rp102 Triliun di Tengah Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Pulihkan Ekosistem, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanam Mangrove di Pesisir Selatan

Pulihkan Ekosistem, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanam Mangrove di Pesisir Selatan

17 Januari 2021
0

Jakarta Catat Rekor Kasus Covid-19, Ini Faktanya!

Jakarta Catat Rekor Kasus Covid-19, Ini Faktanya!

17 Januari 2021
0

Pandemi Tidak Mengalahkan Catatan Positif Bisnis Property di Singapura

Pandemi Tidak Mengalahkan Catatan Positif Bisnis Property di Singapura

17 Januari 2021
0

2020 Menjadi Tahun Rekor Tertinggi Surplus Perdagangan Indonesia

2020 Menjadi Tahun Rekor Tertinggi Surplus Perdagangan Indonesia

17 Januari 2021
0

Cabai Menjadi Penyumbang Inflasi Terbesar Pada 2021

Cabai Menjadi Penyumbang Inflasi Terbesar Pada 2021

17 Januari 2021
0

IDI Minta Masyarakat Tetap Waspada Meski Sudah Vaksinasi

IDI Minta Masyarakat Tetap Waspada Meski Sudah Vaksinasi

17 Januari 2021
0

Ini Usulan Menkes Soal Penerima Vaksinasi!

Ini Usulan Menkes Soal Penerima Vaksinasi!

17 Januari 2021
0

Ini Kata BPS Soal Kunci Perbaikan Ekonomi!

Ini Kata BPS Soal Kunci Perbaikan Ekonomi!

17 Januari 2021
0

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

16 Januari 2021
0

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

16 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: