KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020. Namun, perlu digaris bawahi, bukan untuk perjalanan mudik.

Menteri Perhubungan Indonesia, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus untuk beropersi kembali dengan catatan harus menaati protokol kesehatan yang ada ditengah pandemi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan memberikan serta menentukan kriteria protokoler pencegahan tersebut.
Semua transportasi umum diperbolehkan Beroperasi
Pihaknya menjelaskan bahwa gugus tugas telah diberikan informasi serta data yang bersifat umum. Selanjutnya dia juga sudah melakukan konsultasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Dimana gugus tugas akan menjadi komandan antarkementerian terkait dengan penanganan Covid-19.
Pihaknya menekankan secara maraton sosialiasi akan dilakukan bersama antara masing-masing dirjen bersama operator terkait.
“Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Nanti jam 13.00 saya dan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan pada khalayak,”ungkapnya saat rapat pendapat bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H demi mencegah penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa aturan turunan ini tidak akan menganulir mudik yang dilarang. Pemerintah akan tetap melarang kegiatan mudik untuk memutus penyebaran virus.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Kami tengah menyusun surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretapapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020″ungkap Adhita para siaran pers, Jumat.
Dirinya juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Kemenko Perekonomian untuk mengkomodir kebutuhan yang penting dan mendesak saja bagi masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Namun, transportasi penumpang akan dibatasi.