
KabarUang.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas akan menarik pajak platform perusahaan berbasis digital yang memperoleh keuntungan berbisnis di tanah air.
Kebijakan itu diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yaitu setiap pembelian produk digital dari luar negeri akan dikenakan pajak efektif mulai 1 Juli 2020.
Untuk perusahaan yang membandel, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platform digital baik asing maupun domestik.
Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini sesuai PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan & penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods.
Pajak yang akan dikenakan adalah PPN sebesar 10%. Nantinya, proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pengenaan PPN produk digital luar negeri ini merupakan bagian dari usaha pemerintah menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha dalam dan luar negeri.
“Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, seperti di kutip di detik.com, Jumat (15/5/2020).
Penerbitan ketentuan ini juga adalah turunan dari Perppu No.1/2020 terkait kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi Corona dari aspek perekonomian maupun stabilitas sistem keuangan.
Dengan adanya aturan ini maka, Netflix, Spotify, Amazon dan platform lainnya siap-siap setor pajak per 1 Juli mendatang.
“Tetapi, tentunya dengan mekanisme teguran terlebih dahulu. Kita juga sudah berdiskusi dengan para perwakilan PPMSE luar negeri, kemenkominfo, & perbankan. Kita yakin akan berjalan dengan baik,” jelasnya.