No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Selasa, April 13, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Selasa, April 13, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional

PSBB Diperlonggar : Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Selama Pandemi

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
13 Mei 2020
in Regional
2 min read
0
PSBB Diperlonggar : Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Selama Pandemi
Ilustrasi Doni Monardo

KabarUang.com, Jakarta – Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan bahwa Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengeluarkan peraturan baru. Kini, PSBB diperlonggar sehingga warga dibawah 45 tahun dibolehkan bekerja kembali.

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) warga dibawah 45 tahun diperbolehkan untuk bekerja namun dibatas.

“Memberikan kesmepatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,”ungkap Doni.

Sesuai dengan Permenkes di pasal 13 ayat 3 itu peliburan tempat kerja selama PSBB ini dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, kebutuhan bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, komunikasi, industri, keuangan, ekspor dan impor, distribusi, logistik serta kebutuhan lainnya.

Dari awal mulai diberlakukannya PSBB, ke 11 sektor tersebut memang diperbolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan untuk seluruh pimpinan perusahaan di 11 sektor itu memperhatikan perbanidngan resiko Covid-19 terhadap karyawannya.

Baca Juga  Menko Luhut : Lockdown Berkepanjangan Sebabkan Banyak PHK

Warga berusia 45 tahun kebawah diperbolehkan bekerja lagi

“Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang lebih muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi,”jelasnya.

Lebih lanjut lagi, dirinya mengatakan langkah ini dilakukan guna memperkecil angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi ini.

Baca Juga  Sri Mulyani Fokuskan 4 Tahun Ke Depan Ekonomi Nasional Bersistem Syariah

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,”ungkapnya.

Alasan lain mengapa warga yang berusia 45 yaitu secara fisik mereka sehat. Mereka pulalah yang termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas yang tinggi dan banyak berpengaruh terhadap kondisi lapangan kerja. Sementara untuk warga berusia 46 tahun keatas diminta tetap waspada.

Hal ini karena warga berusia 46 tahun cenderung memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta diantaranya yakni hipertensi, diabetes, jantung hingga penyakit paru obstraksi kronis.

Baca Juga  Tenaga Medis dan Guru Dapat Tiket Gratis dari KAI, Cek Syaratnya!

Doni juga menyebutkan risiko kematian yang tinggi datang dari kelompok warga berusia 65 taun keatas. Dimana angka kematiannya mencapi 45 persen. Sementara warga berusia 46-59 memiliki presetanse di 40 persen.

“Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negaranya kita 85 persen,”tutupnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Ketua Gugus Percepatan Penaganan Covid-19Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020PSBBWarga 45 tahun kebawah boleh bekerja lagi
ShareTweetShare
Previous Post

Menko Luhut : Lockdown Berkepanjangan Sebabkan Banyak PHK

Next Post

Kerugian Ekonomi Dunia Akibat Corona : USD9 Triliun

Related Posts

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!
Kabar DKI Jakarta

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
Berlaku Besok, Ini Pembatasan Aktivtas di Ibu Kota!
Covid 19

Berlaku Besok, Ini Pembatasan Aktivtas di Ibu Kota!

10 Januari 2021
Jakarta Dinilai Belum Siap Longgarkan PSBB!
Covid 19

Jakarta Dinilai Belum Siap Longgarkan PSBB!

19 November 2020
Penerapan Kembali PSBB Pengaruhi Kinerja PT Astra International Tbk
Bisnis

Penerapan Kembali PSBB Pengaruhi Kinerja PT Astra International Tbk

7 Oktober 2020
Pendapat Menteri BUMN Soal Lockdown
Ekonomi

Pendapat Menteri BUMN Soal Lockdown

18 September 2020
Restoran Akan Mati Perlahan Jika Dilarang Dine-In
Bisnis

Restoran Akan Mati Perlahan Jika Dilarang Dine-In

17 September 2020
Isi Hati Pengusaha Hiburan Soal PSBB Jilid II
Bisnis

Isi Hati Pengusaha Hiburan Soal PSBB Jilid II

16 September 2020
PSBB Kembali Beroperasi Begini Keadaan Ekonomi Menurut Kemenkeu dan Pakar Keuangan
Ekonomi

PSBB Kembali Beroperasi Begini Keadaan Ekonomi Menurut Kemenkeu dan Pakar Keuangan

16 September 2020
Industri Kimia Kian Stabilkan Produksi Tapi Pemerintah Berlakukan PSBB, Akan kah Pendapatan Menurun?
Industri

Industri Kimia Kian Stabilkan Produksi Tapi Pemerintah Berlakukan PSBB, Akan kah Pendapatan Menurun?

14 September 2020
Next Post
Kerugian Ekonomi Dunia Akibat Corona : USD9 Triliun

Kerugian Ekonomi Dunia Akibat Corona : USD9 Triliun

Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Jelang Idul Fitri Akan Ada Harbolnas dan Ketentuan Tentang Kurir

Jelang Idul Fitri Akan Ada Harbolnas dan Ketentuan Tentang Kurir

12 April 2021
0

Realisasikan Keppres No 6 , Jokowi Bentuk Satgas BLBI

Realisasikan Keppres No 6 , Jokowi Bentuk Satgas BLBI

12 April 2021
0

Indonesia Akui Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Masih Belum Maksimal

Indonesia Akui Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Masih Belum Maksimal

12 April 2021
0

Perdana Indonesia Berhasil Lepas Ekspor Komoditi Makanan

Perdana Indonesia Berhasil Lepas Ekspor Komoditi Makanan

12 April 2021
0

Ingin Mulai Bisnis Baru? Ini Rekomendasi Bisnis Akan Miliki Cuan Besar

Ingin Mulai Bisnis Baru? Ini Rekomendasi Bisnis Akan Miliki Cuan Besar

12 April 2021
0

Akankah Barang Luar Negeri Mengganggu Perekonomian UMKM di Indonesia?

12 April 2021
0

Perkuat Pembiayaan, Ini 3 Hal yang BPJS Lakukan!

Perkuat Pembiayaan, Ini 3 Hal yang BPJS Lakukan!

12 April 2021
0

Menperin Ungkap Susah Suplai Gas, 2023 Indonesia Diprediksi Akan Alami Defisit

Menperin Ungkap Susah Suplai Gas, 2023 Indonesia Diprediksi Akan Alami Defisit

11 April 2021
0

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi, Jangan Sampai Merasa Tertipu!

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi, Jangan Sampai Merasa Tertipu!

11 April 2021
0

Usai Diterjang Gempa, ATM di Malang Tetap Beroperasi Dengan Lancar

Usai Diterjang Gempa, ATM di Malang Tetap Beroperasi Dengan Lancar

11 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: