
KabarUang.com, Jakarta – Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan bahwa Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengeluarkan peraturan baru. Kini, PSBB diperlonggar sehingga warga dibawah 45 tahun dibolehkan bekerja kembali.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) warga dibawah 45 tahun diperbolehkan untuk bekerja namun dibatas.
“Memberikan kesmepatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,”ungkap Doni.
Sesuai dengan Permenkes di pasal 13 ayat 3 itu peliburan tempat kerja selama PSBB ini dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, kebutuhan bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, komunikasi, industri, keuangan, ekspor dan impor, distribusi, logistik serta kebutuhan lainnya.
Dari awal mulai diberlakukannya PSBB, ke 11 sektor tersebut memang diperbolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan untuk seluruh pimpinan perusahaan di 11 sektor itu memperhatikan perbanidngan resiko Covid-19 terhadap karyawannya.
Warga berusia 45 tahun kebawah diperbolehkan bekerja lagi
“Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang lebih muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi,”jelasnya.
Lebih lanjut lagi, dirinya mengatakan langkah ini dilakukan guna memperkecil angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi ini.
“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,”ungkapnya.
Alasan lain mengapa warga yang berusia 45 yaitu secara fisik mereka sehat. Mereka pulalah yang termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas yang tinggi dan banyak berpengaruh terhadap kondisi lapangan kerja. Sementara untuk warga berusia 46 tahun keatas diminta tetap waspada.
Hal ini karena warga berusia 46 tahun cenderung memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta diantaranya yakni hipertensi, diabetes, jantung hingga penyakit paru obstraksi kronis.
Doni juga menyebutkan risiko kematian yang tinggi datang dari kelompok warga berusia 65 taun keatas. Dimana angka kematiannya mencapi 45 persen. Sementara warga berusia 46-59 memiliki presetanse di 40 persen.
“Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negaranya kita 85 persen,”tutupnya.