No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Selasa, Januari 26, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Selasa, Januari 26, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Industri

Perusahaan Tak PHK Karyawan, Menaker Beri Stimulus Dana

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, fokus pemerintah saat ini adalah mempertahankan para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan. Selain itu, pemerintah mencoba menjaga kesehatan keuangan perusahaan agar bisa menjalankan kewajibannya memberi upah kepada karyawan. Hal itu menyusul pandemi Covid-19 berdampak terhadap berbagai sektor usaha, termasuk industri nasional.

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
2 Mei 2020
in Industri
2 min read
0
ilustrasi via today line me
ilustrasi via today line me

KabarUang.com , Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, fokus pemerintah saat ini adalah mempertahankan para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan. Selain itu, pemerintah mencoba menjaga kesehatan keuangan perusahaan agar bisa menjalankan kewajibannya memberi upah kepada karyawan. Hal itu menyusul pandemi Covid-19 berdampak terhadap berbagai sektor usaha, termasuk industri nasional.

“Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK.” ujar Menaker dalam keterangan pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit, dan berbagai skema program lainnya.

Baca Juga  Menlu Dorong Kerjasama Ekonomi Konkret Senilai Rp 250 Juta Dolar AS di Senegal

Bagi para pekerja di sektor informal, pemerintah juga telah menyiapkan program jaring pengaman sosial. Program tersebut memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan. Kartu Prakerja pun diprioritaskan untuk diberikan kepada pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar.

“Kami mendukung percepatan pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai mitra aktif, melalui penyediaan data pekerja atau buruh. Baik yang dirumahkan, maupun yang di-PHK. Kami bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah mencatat, pekerja formal yang mengalami PHK sebanyak 375.165 orang, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960 orang, pekerja informal yang terdampak 314.833 orang. Total 1.722.958 pekerja yang terdata.

Baca Juga  Kementan Ingin Bangun SDM Untuk Melawan Tantangan di Era Milennial

“Ada 1,2 juta pekerja yang akan terus kami validasi datanya,” ujar Ida.

Pemerintah juga memberdayakan peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah. Hal tersebut bertujuan untuk memproduksi alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, disinfektan, baju APD, wastafel, hingga peti jenazah Covid-19. Bagi masyarakat yang berada di pedesaan, pemerintah telah memperbanyak program Padat Karya Tunai, dengan melibatkan Kementerian terkait.

Baca Juga  UMKM Bandung Putar Otak Demi Pertahankan Bisnis Ditengah Pademi

“Kami melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja yang kami tujukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 melalui beberapa kegiatan Padat. Seperti Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Tenaga Kerja Mandiri, Terapan Teknologi Tepat Guna, Kewirausahaan, dan Tenaga Kerja Sukarela,” kata Ida.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Covid-19Dampak CoronaIda FauziyahMenteri KetenagakerjaanPerusahaanPHK KaryawanStimulus Dana
ShareTweetShare
Previous Post

7 Saham Astra Group yang Bisa Kamu Beli!

Next Post

Usai Lockdown, Malaysia Mulai Buka Kembali Sektor Perekonomian Tetapi Masih Menutup Kegiataan Keagamaan

Related Posts

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin
Covid 19

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

21 Januari 2021
Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak Seiring Melonjaknya Kasus Covid-19
Internasional

Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak Seiring Melonjaknya Kasus Covid-19

19 Januari 2021
Pasca Vaksinasi, Komnas KIPI Sampaikan Belum Ada Keluhan!
Covid 19

Pasca Vaksinasi, Komnas KIPI Sampaikan Belum Ada Keluhan!

16 Januari 2021
Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog
Covid 19

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan
Covid 19

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

15 Januari 2021
WHO Ingatkan Pandemi Bisa Lebih Parah di Tahun Kedua!
Covid 19

WHO Ingatkan Pandemi Bisa Lebih Parah di Tahun Kedua!

14 Januari 2021
Epidemiolog Larang Liburan Usai Vaksinasi!
Covid 19

Epidemiolog Larang Liburan Usai Vaksinasi!

14 Januari 2021
Pasar Sindikasi Diperkirakan Positif Tahun Ini!
Covid 19

Pasar Sindikasi Diperkirakan Positif Tahun Ini!

13 Januari 2021
Covid 19

Jumlah Kasus Makin Tinggi, Prancis Putuskan untuk Lockdown

12 Januari 2021
Next Post
Usai Lockdown, Malaysia Mulai Buka Kembali Sektor Perekonomian Tetapi Masih Menutup Kegiataan Keagamaan

Usai Lockdown, Malaysia Mulai Buka Kembali Sektor Perekonomian Tetapi Masih Menutup Kegiataan Keagamaan

Hasil Kerja Sama Menteri Pariwisata, ASEAN Sepakat Lakukan 7 Poin Ini

Hasil Kerja Sama Menteri Pariwisata, ASEAN Sepakat Lakukan 7 Poin Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
0

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
0

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
0

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: