No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak Untuk Perusahaan Digital Luar Negeri Juli Mendatang

Pemerintah akhirnya resmi mewajibkan perusahaan digital luar negeri atau pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing. Untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap produk-produknya yang diperdagangkan di Indonesia.

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
17 Mei 2020
in Bisnis, Ekonomi, Teknologi
2 min read
0
ilustrasi via hitekno com
ilustrasi via hitekno com

KabarUang.com , Jakarta – Pemerintah akhirnya resmi mewajibkan perusahaan digital luar negeri atau pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing. Untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap produk-produknya yang diperdagangkan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan itu mulai berlaku 1 Juli 2020. 

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP.

“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital”. kata dia melalui siaran pers, Jumat, 15 Mei 2020.

Baca Juga  Pemerintah Naikan Cukai Rokok 2020 Mendatang, Dorong Tumbuhnya Rokok Ilegal

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Hestu menegaskan, dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streamingmusik, streaming film, aplikasi dan games digital. Tidak hanya itu, jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga  PT Freeport Bayar Tunggakan Pajak Ke Pemerintah Papua Senilai 1,4 T

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan, kata Hestu, akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada DJP.

Baca Juga  [Infografik] Data Incaran Pajak dari Streaming Video dan Musik

“Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Jenderal PajakJuliPajakPajak PemerintahPemerintahPerusahaan DigitalPPN
ShareTweetShare
Previous Post

Aset Bank Panin Syariah Naik Menjadi Rp10,8 Triliun Kuartal I 2020

Next Post

Transaksi BNI Mobile Meningkat 84,4 Persen Ditengah Pandemi Covid-19

Related Posts

PLN Sudah Uji Coba EV Charging Jakarta-Bali
Teknologi

PLN Sudah Uji Coba EV Charging Jakarta-Bali

29 Desember 2020
Ekonomi

Ini Strategi Kantor Pajak Bidik Wajib Pajak

27 Desember 2020
E-commerce Semakin Meningkat, Pemerintah Pungut Bea Cukai  US$3 per Kiriman
Finansial

E-commerce Semakin Meningkat, Pemerintah Pungut Bea Cukai US$3 per Kiriman

15 Desember 2020
Ini Reformasi Pajak yang Diatur dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja
Ekonomi

Ini Reformasi Pajak yang Diatur dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja

1 November 2020
Bioskop Akan Kembali Dibuka, CGV Nyatakan Akan Patuhi Aturan Pemerintah
Hiburan

Bioskop Akan Kembali Dibuka, CGV Nyatakan Akan Patuhi Aturan Pemerintah

4 September 2020
BPS Umumkan Data Inflasi Bulan Juli, Kekuatan Harga Diprediksi Akan Menurun
Ekonomi

BPS Umumkan Data Inflasi Bulan Juli, Kekuatan Harga Diprediksi Akan Menurun

4 Agustus 2020
Menteri Enggar : Pemerintah dan Pengusaha Harus Berkolaborasi
Ekonomi

Menteri Enggar : Pemerintah dan Pengusaha Harus Berkolaborasi

28 Juni 2020
Hadapi New Normal, Diperlukan Suplai Ekonomi Yang Disesuaikan Oleh Masing-masing Daerah
Ekonomi

Hadapi New Normal, Diperlukan Suplai Ekonomi Yang Disesuaikan Oleh Masing-masing Daerah

24 Juni 2020
[Infografik] Data Incaran Pajak dari Streaming Video dan Musik
Infografik

[Infografik] Data Incaran Pajak dari Streaming Video dan Musik

31 Mei 2020
Next Post
Transaksi BNI Mobile Meningkat 84,4 Persen Ditengah Pandemi Covid-19

Transaksi BNI Mobile Meningkat 84,4 Persen Ditengah Pandemi Covid-19

Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia Beri Pendanaan Sekitar Rp 10,5 T Untuk Atasi Covid-19

Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia Beri Pendanaan Sekitar Rp 10,5 T Untuk Atasi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Mengapa Faktor Ekonomi Menjadi Penghambat Mobilitas Sosial

Mengapa Faktor Ekonomi Menjadi Penghambat Mobilitas Sosial ?

28 Januari 2021
0

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
0

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
0

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
0

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: