
KabarUang.com, Jakarta – Keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan pro kontra ditengah kondisi masyarakat semakin sulit akibat wabah Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut bersuara terkait cara pemerintah mengatasi kemelut keuangan BPJS.
“Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan,” kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, seperti di kutip di Bisnis.com, Jumat (15/5/2020).
Di akun Twitternya, KPK secara keras menyebutkan bahwa masalah dalam tubuh BPJS Kesehatan adalah masalah penyimpangan (fraud).
Meskipun pemerintah terus menaikkan iuran yang akan membebani masyarakat ini, tanpa menyelesaikan masalah utamanya maka tidak akan membuat BPJS Kesehatan menjadi lebih baik.
KPK juga menegaskan bahwa keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sesuai UU No. 40 tahun 2004.
KPK memberikan beberapa rekomendasi untuk menyelesaikan masalah di tubuh BPJS Kesehatan ini, diantaranya yaitu:
Kementerian Kesehatan diharapkan segera menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Kemenkes lakukan penertiban kelas rumah sakit.
Jika rekomendasi dari KPK dapat dilaksanakan maka opsi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan.