KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan ataupun di PHK akibat pandemi Covid-19 untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Agus Hanafi mengatakan bahwa jumlah pekerja yang dirumahkan dan di PHK sebanyak 62.848 dari 1.041 perusahaan. Rinciannya yakni sebanyak 666 perusahaan merumahkan sebanyak 50.187 pekerja. Sebagian lagi sebanyak 375 perusahaan mem PHK 12.661 pekerjanya.
“Sampai hari ini perusahaan yang terdampak (Covid-19) itu sebanyak 1.605. Sementara perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan dirumahkan itu sebanyak 1.041,”ungkap Agus saat di Gedung Sate, Kota Bandung, Jum’a (01/05).
Dirinya mengingatkan kepada karyawan yang di PHK untuk mendaftar kartu Prakerja.
“Yang masuk ke Disnakertrans Jabar, yang sudah melengkapi by name by address 49.503 pekerja. Terhadap rekan-rekan pekerja yang dirumahkan dan yang di PHK kita sarankan untuk bisa ikut mendaftar kepada Program Kartu Prakerja,”lanjutnya.
Agus juga mengatakan bahwa Disnakertrans Jabar saat ini menyediakan layanan asistensi bagi siapapun pekerja yang dirumahkan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.
Karyawan PHK Boleh Mendaftar Kartu Prakerja
“Dinaskertrans Jabar menyediakan layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan Lima UPTD. Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah II Cirebon, Wilayah IV Bandung dan Wilayah V Garut.
Selain itu, diselenggarakan pula di beberapa Balai Pelatihan yang tersebar di Jawa Barat.
“Diselenggarakan juga di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi,”imbuhnya.
Pendaftaran Kartu Prakerja ini dilakukan sebanyak 30 gelombang. Mulai tanggal 11 April 2020 hingga November 2020. Untuk kuota Jabar sendiri program Kartu Prakerja mencapai 937.511.
Di sisi lain, Disnakertrans Jabar juga sudah membuat surat edaran (SE) kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan yang diambil.
“Intinya, seluruh kebijakan perusahaan baik menyangkut masalah upah, pengaturan kerja, maupun kaitan merumahkan, itu dibahas secara bipartit. Ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,”jelasnya.