KabarUang.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Hal ini tetap dilakukan meski sebelumnya pihak Mahkamah Agung sudah membantalkan kebijakan ini pada Maret 2020.

Kebijakan ini tetap dilakukan oleh Jokowi dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Akhirnya beleid itu ditandatangi dan ditetapkan pada 5 Mei 2020.
Perihal ini, anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon buka suara lewat ciutannya. Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Presiden ini adalah hal yang tidak masuk akal. Dia menilai bahwa kenaikan iuran BPJS ini hanya akan menyusahkan rakyat dan memiskinkan rakyat.
“P @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tenga pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd. Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil. Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!,”tulis Fadli Zon lewat akun pribadinya, Kamis (14 Mei 2020).
Iuran BPJS naik mulai Juli 2020
Ketetapan harga iuran BPJS ini tercatat pada Pasar 34, yang mulanya disebutkan bahwa iuran Kesehatan itu ditetapkan sebesar Rp 42 ribu sejak tanggal 1 Agustus 2019 bagi penerima bantuan iuran (PBI). Besaran ini disamakan dengan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) di ruang perawata kelas III.
Sepanjang tahun 2020 sendiri, iuran BPJS akan disokong oleh pemerintah pusat (pempus) sebesar Rp 16.000 per orang per bulan. Sementara sisanya, yakni Rp 25.500 akan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta BPJS Kesehatan.
Sementara, untuk iuran bagian peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp 25.500 per orang per bulannya itu akan dibayarkan oleh pemda.
Namun, mulai 2021, iuran BPJS mengalami perubahan skema. Dimana iuran yang seharusnya dibayarkan peserta Rp 35.000 sedangkan, sisanya Rp 7.000 dibayarkan oleh pempus. Sedangkan untuk sebelumnya yang dibayarkan oleh daerha adalah Rp 35.000 bisa dibayarkan seluruhnya oleh pemda atau sebagiannya saja.
Untuk peserta PBPU dan BP di ruang perawatan kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan itu dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sedangkan untuk pelayanan di kelas I biayanya sebesar Rp 150.000. Perpres terbaru ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020