
KabarUang.com, Jakarta – BPJS Kesehatan hingga 13 Mei 2020 memiliki utang klaim jatuh tempo capai Rp4,4 triliun.
Tingginya angka utang klaim jatuh tempo BPJS ke rumah sakit ini juga merupakan dampak dari pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Pembatalan kenaikan iuran ini sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020.
“Dengan Putusan MA, maka kami lihat kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei 2020, kami masih ada utang klaim jatuh tempo Rp4,4 triliun,” ungkap Kunta Dasa, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, seperti di kutip di bisnis.com, Kamis (14/5/2020).
Selain utang klaim jatuh tempo, kondisi keuangan BPJS Kesehatan juga terkena imbas putusan MA tersebut.
Diperkirakan defisit keuangan BPJS Kesehatan pada tahun 2020 menyentuh angka Rp6,9 triliun. Klaim BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp6,21 triliun.
Klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp1,03 triliun dengan klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp192,54 triliun.