
KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah membuka operasional layanan penerbangan komersial domestik.
Calon penumpang yang akan menggunakan layanan penerbangan diharapkan datang 3-4 jam lebih awal dari jadwal keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selang waktu ini akan digunakan calon penumpang akan melalui beberapa tahapan prosedur kesehatan dan keselamatan terkait pandemik Covid-19 sebagai syarat penumpang diperbolehkan untuk melakukan check-in.
“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Oleh karena itu, kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara tiga sampai empat jam sebelum jadwal keberangkatan,” jelas Muhammad Wasid, Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) seperti dikutip di Kompas.com, Sabtu (09/05).
Jika anda berencana menggunakan moda transportasi pesawat, berikut prosedur calon penumpang yang harus anda ketahui di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Titik keberangkatan yang disiapkan oleh pengelola (PT Angkasa Pura II) hanya dua titik keberangkatan penerbangan komersial domestik, yaitu di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3.
Di setiap titik keberangkatan ini terdapat posko dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Calon penumpang harus menunjukkan kelengkapan syarat Di posko tersebut. Kelengkapan berkas perjalanan, contohnya identitas diri, tiket penerbangan, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dinas dari perusahaan/kantor, serta berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
3. Calon penumpang pesawat wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (health alert card/HAC) di posko yang sama serta formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP (Kantor Keamanan Pelabuhan).
4. Setelah selesai, calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, semua berkas akan dicek ulang, begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
5. Setelah memperoleh surat clearance, calon penumpang Check in dan boarding Berbekal surat clearance dan semua berkas, di konter check-in untuk mendapat boarding pass.
6. Setelah memperoleh Boarding Pass dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Personel aviation security akan melakukan pemeriksa kembali surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri. Setelah itu, baru penumpang bisa menuju boarding lounge.