No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, April 10, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, April 10, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Batik Air Akui Langgar Batas Kapasitas Penumpang, Bagaimana Sanksinya?

Eka by Eka
15 Mei 2020
in Bisnis, Ekonomi, Penerbangan
2 min read
0
Batik Air Akui Langgar Batas Kapasitas Penumpang, Bagaimana Sanksinya?

KabarUang.com, Jakarta – Maskapai Batik Air melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 yang membatasi jumlah penumpang paling banyak 50% dari kapasitas pesawat.

Saat ini pihak Kemehub masih melakukan investigasi terkait pelanggaran maskapai Batik Air untuk mendapatkan fakta dan bukti.

Sedangkan dari pihak Batik Air menjelaskan bahwa kelebihan penumpang tersebut dikarenakan beberapa faktor diantaranya adalah beberapa penumpang melakukan perubahan waktu perjalanan (reschedule) dengan alasan mendesak.

Alasan lain adalah dari penumpang rombongan atau satu keluarga yang menginginkan penerbangan duduk satu baris atau berdekatan.

Pihak Batik Air juga melakukan penjualan tiket yang melebihi kapasitas/batas 50% dari total kapasitas penumpang sebagai antisipasi jika ada penumpang yang batal berngkat karena tidak memenuhi standard kesehatan/keselamatan pemeriksaan tim Covid-19.

Baca Juga  Boeing Menjadi Salah Satu Peserta Dalam Paris Air Show. Pada Hari Pertama Pertunjukan, Boeing Mengumumkan Tidak Adanya Satu Pun Pesawatnya

“Serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris,” kata kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (14/5).

Batik Air menjual tiket lebih dari 50% kapasitas juga sebagai antisipasi apabila calon penumpang batal masuk pesawat karena tak memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan.

Baca Juga  Dampak Corona : 1.200 Hotel Tutup!

“Bila perjalanan batal, calon penumpang masih bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana (refund) serta memberikan kesempatan untuk dapat memilih penerbangan berikutnya,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Jumat (15/05/2020).

Terkait hal ini, Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, informasi pelanggaran telah diketahui oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  Trump Dimakzulkan, BI Nyatakan Tak Berdampak Pada Perekonomian Indonesia

“Pagi ini kami menindaklanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk menginvestigasi lebih lanjut hal tersebut,” Novie Riyanto, dikutip dari siaran pers, hari ini.

Novie menegaskan bahwa jika terbukti melanggar maka maskapai yang tergabung dalam Group Lion Air ini akan diberi sanksi tegas.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Batik AirCovid-19Lion AirLion Air Group
ShareTweetShare
Previous Post

Jepang Mulai Buka Bioskop Setelah Sekian Lama Tutup Karena Pademi Covid-19

Next Post

Albania Menjadi Negara Baru Yang Legalkan Ganja

Related Posts

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!
Covid 19

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

10 April 2021
Vaksinasi Masih Harus Berjalan Selama Ramadhan!
Covid 19

Vaksinasi Masih Harus Berjalan Selama Ramadhan!

6 April 2021
Ekonomi

2 Tol Ini Resmi Dibuka dan Di Gratiskan

2 April 2021
Presiden Prancis Tetapkan Lockdown Nasional!
Covid 19

Presiden Prancis Tetapkan Lockdown Nasional!

2 April 2021
Ini Aturan Perjalanan Baru Mulai April 2021!
Covid 19

Ini Aturan Perjalanan Baru Mulai April 2021!

2 April 2021
Ini Jadwal dan Aturan Sekolah Tatap Muka dari Pemprov
Covid 19

Ini Jadwal dan Aturan Sekolah Tatap Muka dari Pemprov

2 April 2021
Ini Daftar 5 Daerah Berstatus Zona Merah di Indonesia!
Covid 19

Ini Daftar 5 Daerah Berstatus Zona Merah di Indonesia!

1 April 2021
Sekolah Boleh Tatap Muka Jika Vaksin Guru Selesai!
Covid 19

Sekolah Boleh Tatap Muka Jika Vaksin Guru Selesai!

1 April 2021
Indonesia Belum Melewati Puncak Pandemi, Ini Kata Epidemiolog!
Covid 19

Indonesia Belum Melewati Puncak Pandemi, Ini Kata Epidemiolog!

28 Maret 2021
Next Post
Albania Menjadi Negara Baru Yang Legalkan Ganja

Albania Menjadi Negara Baru Yang Legalkan Ganja

Realisasi Buyback Saham Baru 5,4 Persen Dari Total Komitmen Rp19,4 Triliun

Realisasi Buyback Saham Baru 5,4 Persen Dari Total Komitmen Rp19,4 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Mohed Althard Pengusaha Sukses Yang Tak Pernah Berhenti Bekerja Keras

10 April 2021
0

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

10 April 2021
0

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

10 April 2021
0

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

10 April 2021
0

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

10 April 2021
0

Mode Transportasi Dibekukan Mulai 6-17 Mei 2021 , Berikut Tanggapan Garuda Indonesia

10 April 2021
0

Putri Tanjung Tak Henti Taklukan Pandemi Dengan Mengganti Strategi Bisnis

10 April 2021
0

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

10 April 2021
0

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

10 April 2021
0

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

10 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: