No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Batik Air Akui Langgar Batas Kapasitas Penumpang, Bagaimana Sanksinya?

Eka by Eka
15 Mei 2020
in Bisnis, Ekonomi, Penerbangan
2 min read
0
Batik Air Akui Langgar Batas Kapasitas Penumpang, Bagaimana Sanksinya?

KabarUang.com, Jakarta – Maskapai Batik Air melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 yang membatasi jumlah penumpang paling banyak 50% dari kapasitas pesawat.

Saat ini pihak Kemehub masih melakukan investigasi terkait pelanggaran maskapai Batik Air untuk mendapatkan fakta dan bukti.

Sedangkan dari pihak Batik Air menjelaskan bahwa kelebihan penumpang tersebut dikarenakan beberapa faktor diantaranya adalah beberapa penumpang melakukan perubahan waktu perjalanan (reschedule) dengan alasan mendesak.

Alasan lain adalah dari penumpang rombongan atau satu keluarga yang menginginkan penerbangan duduk satu baris atau berdekatan.

Pihak Batik Air juga melakukan penjualan tiket yang melebihi kapasitas/batas 50% dari total kapasitas penumpang sebagai antisipasi jika ada penumpang yang batal berngkat karena tidak memenuhi standard kesehatan/keselamatan pemeriksaan tim Covid-19.

Baca Juga  Begini Tips Biar Merek Tetap Cantik di Mata Konsumen

“Serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris,” kata kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (14/5).

Batik Air menjual tiket lebih dari 50% kapasitas juga sebagai antisipasi apabila calon penumpang batal masuk pesawat karena tak memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan.

Baca Juga  75% Rumah Sakit DKI Jakarta Sudah Terisi Pasien Covid-19

“Bila perjalanan batal, calon penumpang masih bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana (refund) serta memberikan kesempatan untuk dapat memilih penerbangan berikutnya,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Jumat (15/05/2020).

Terkait hal ini, Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, informasi pelanggaran telah diketahui oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  Covid-19 Jadi Kesempatan Bio Farma ercepat Ekspansi Perusahaan

“Pagi ini kami menindaklanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk menginvestigasi lebih lanjut hal tersebut,” Novie Riyanto, dikutip dari siaran pers, hari ini.

Novie menegaskan bahwa jika terbukti melanggar maka maskapai yang tergabung dalam Group Lion Air ini akan diberi sanksi tegas.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Batik AirCovid-19Lion AirLion Air Group
ShareTweetShare
Previous Post

Jepang Mulai Buka Bioskop Setelah Sekian Lama Tutup Karena Pademi Covid-19

Next Post

Albania Menjadi Negara Baru Yang Legalkan Ganja

Related Posts

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin
Covid 19

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

21 Januari 2021
Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak Seiring Melonjaknya Kasus Covid-19
Internasional

Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak Seiring Melonjaknya Kasus Covid-19

19 Januari 2021
Pasca Vaksinasi, Komnas KIPI Sampaikan Belum Ada Keluhan!
Covid 19

Pasca Vaksinasi, Komnas KIPI Sampaikan Belum Ada Keluhan!

16 Januari 2021
Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog
Covid 19

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan
Covid 19

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

15 Januari 2021
WHO Ingatkan Pandemi Bisa Lebih Parah di Tahun Kedua!
Covid 19

WHO Ingatkan Pandemi Bisa Lebih Parah di Tahun Kedua!

14 Januari 2021
Epidemiolog Larang Liburan Usai Vaksinasi!
Covid 19

Epidemiolog Larang Liburan Usai Vaksinasi!

14 Januari 2021
Pasar Sindikasi Diperkirakan Positif Tahun Ini!
Covid 19

Pasar Sindikasi Diperkirakan Positif Tahun Ini!

13 Januari 2021
Covid 19

Jumlah Kasus Makin Tinggi, Prancis Putuskan untuk Lockdown

12 Januari 2021
Next Post
Albania Menjadi Negara Baru Yang Legalkan Ganja

Albania Menjadi Negara Baru Yang Legalkan Ganja

Realisasi Buyback Saham Baru 5,4 Persen Dari Total Komitmen Rp19,4 Triliun

Realisasi Buyback Saham Baru 5,4 Persen Dari Total Komitmen Rp19,4 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

21 Januari 2021
0

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

21 Januari 2021
0

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

21 Januari 2021
0

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

21 Januari 2021
0

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

21 Januari 2021
0

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

21 Januari 2021
0

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

20 Januari 2021
0

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

20 Januari 2021
0

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

20 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: