
KabarUang.com, Jakarta – Maskapai Batik Air melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 yang membatasi jumlah penumpang paling banyak 50% dari kapasitas pesawat.
Saat ini pihak Kemehub masih melakukan investigasi terkait pelanggaran maskapai Batik Air untuk mendapatkan fakta dan bukti.
Sedangkan dari pihak Batik Air menjelaskan bahwa kelebihan penumpang tersebut dikarenakan beberapa faktor diantaranya adalah beberapa penumpang melakukan perubahan waktu perjalanan (reschedule) dengan alasan mendesak.
Alasan lain adalah dari penumpang rombongan atau satu keluarga yang menginginkan penerbangan duduk satu baris atau berdekatan.
Pihak Batik Air juga melakukan penjualan tiket yang melebihi kapasitas/batas 50% dari total kapasitas penumpang sebagai antisipasi jika ada penumpang yang batal berngkat karena tidak memenuhi standard kesehatan/keselamatan pemeriksaan tim Covid-19.
“Serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris,” kata kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (14/5).
Batik Air menjual tiket lebih dari 50% kapasitas juga sebagai antisipasi apabila calon penumpang batal masuk pesawat karena tak memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan.
“Bila perjalanan batal, calon penumpang masih bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana (refund) serta memberikan kesempatan untuk dapat memilih penerbangan berikutnya,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Jumat (15/05/2020).
Terkait hal ini, Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, informasi pelanggaran telah diketahui oleh Kementerian Perhubungan.
“Pagi ini kami menindaklanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk menginvestigasi lebih lanjut hal tersebut,” Novie Riyanto, dikutip dari siaran pers, hari ini.
Novie menegaskan bahwa jika terbukti melanggar maka maskapai yang tergabung dalam Group Lion Air ini akan diberi sanksi tegas.