KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara soal pemotongan gaji karyawab yang dilakukan perusahaan. Pemotongan gaji ini diberlakukan untuk staf hingga jajaran direksi.

Staff Khusus Menteri Arya Sinulingga mengatakan bahwa pihaknya memang sudah menerima kabar mengenai pemotongan gaji yang akan dilakukan perseoran. Dirinya mengatakan bahwa hal ini merupakan keputusan internal perusahaan.
“Jadi benar ya, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti apa yang ada di surat tersebut. Itu keputusan internal Garuda Indonesia dan manajemen Garuda,”ungkapnya kepada media, Jumat (17/04).
Garuda pangkas gaji pegawainya. Staf hingga direksi
Menurut Arya sendiri, Kementerian BUMN menyerahkan kebijakan ini kepada perusahaan sepenuhnya. Sebab, pihaknya percaya bahwa apapun yang dilakukan perusahaan sudah diperhitungkan secara matang.
“Itu pasti ada hitung-hitungnya sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan kementerian BUMN menyerahkan smeuanya kepada kebihakan internal managemen Garuda Indonesia,”lanjutnya.
Sebagai informasi, bahwa pemotongan gaji karyawan ini tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor : JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.
Isi surat itu menuliskan bahwa pemotongan gaji ini diberlakukan secara berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris akan ada pemotongan sebesar 50% dari take home pay. Sedangkan untuk level vice president, captain, first office, flight, service manager besaran potongannya yakni 30%. Sementara untuk senior manager sebesar 25%. Kemudian, untuk flight attendant, expert dan manajer sebesar 20%. Lalu, untuk duty manager and supervisor sebesar 15%. Terakhir untuk staf siswa sebesar 10%.
Pemotongan gaji ini akan dihitung mulai dari April hingga Juni nanti. Namun, kabarnya perusahaan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Sebab hal ini diterangkan bahwa uang THR akan dibayarkan sebelum pemotongan gaji diberlakukan.
Sementara untuk pembayaran bantuan istirahat tahunan, tunjangan tengah tahun serta intensif kinerja akan ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Pemotongan pembayaran ini sifatnya sementara. Sebab nantinya perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut ketika kondisinya memungkinkan dan dengan adanya pemeberitahuan terlebih dahulu.