
KabarUang.com , Jakarta – Wabah virus corona membuat ratusan ribu pekerja kehilangan pekerjaan atau diminta mengambil cuti tanpa upah. Para pengusaha kini juga mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk.
Serikat buruh menolak opsi cicilan karena THR adalah kewajiban pengusaha.
Pemerintah meminta pengusaha dan pekerja berdialog untuk mencari jalan keluar terkait mekanisme pembayaran THR.
Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha wajib untuk memberikan THR kepada pekerjanya karena sudah diamanatkan dalam peraturan.
“Di dalam regulasi PP no 78 bahwa THR itu wajib. Jadi pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang seperti dikutip dari BBC News Indonesia, Selasa (7/4).
Haiyani melanjutkan, jika pengusaha telat membayarkan THR maka akan dikenakan denda 5?ri total THR yang dibayarkan.
“Denda itu tidak menghilangkan kewajiban membayarkan THR. Jika pengusaha tidak bayar THR maka akan diberikan sanksi administratif,” kata Haiyani.
Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menyebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Apalagi kata Haiyani, THR sudah direncanakan dan dialokasi oleh perusahaan sejak awal berdiri atau sejak akhir tahun mereka menutup keuangan.
“Beda dengan upah yang setiap bulan dan sangat terimbas dengan situasi seperti sekarang ini. Tapi tidak dipungkiri karena situasi Covid akan ada saja mungkin biaya-biaya tak terduga yang harus dikeluarkan. Makanya yang harus dikedepankan adalah dialog, kesepakatan antar keduanya,” kata Haiyani.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan wabah virus corona berdampak luar biasa bagi kondisi keuangan perusahaan.
Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudi mengungkapkan sektor yang paling berdampak adalah di bidang perhotelan dan restoran yang penjualannya turun drastis hingga 100 persen atau tidak beroperasi.
Begitu juga dengan sektor manufaktur yang mengurangi produksi hingga 50 persen. Bahkan, sektor otomotif pun berkurang hingga 30 persen, ujar Agung.
Untuk itu Apindo mengajukan ke pemerintah untuk memberikan keringanan berupa penundaan kewajiban pembayaran perbankan, tagihan, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan juga kelonggaran pembayaran cicilan untuk THR.
“Sekarang Apindo (sudah) appeal ke pemerintah untuk meminta kelonggaran THR bagi perusahaan sesuai kemampuan keuangan perusahaan, supaya bisa dibayarkan dengan mencicil, sampai akhir tahun atau sampai kondisi membaik.
“Misalkan 50 persen atau 25 persen dulu baru nanti sampai akhir tahun terpenuhi 100 persen sesuai kondisi perusahan karena kalau tidak diberikan yang terjadi di lapangan, tidak akan pernah bisa compliance di saat kondisi saat ini. Daripada di bawah meja, sebaiknya ditegaskan oleh pemerintah tentang fleksibilitas itu,” katanya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Budijanto Ardiansjah mengatakan perusahan sektor pariwisata yang paling terpukul akibat virus corona.
“Hotel tutup, destinasi wisata tutup, travel agent tutup, guide tidak ada penghasilan, pegawai dirumahkan. Dampaknya luar biasa, semua tiarap,” katanya.
Akibatnya, sulit bagi perusahan untuk membayarkan kewajiban perusahaan maupun pegawai, termasuk THR, apalagi situasi ini sudah berjalan menuju dua bulan.
“Kondisi perusahan tidak sama, ada yang besar dan kecil. Ada yang bisa bayar gaji dan THR pegawai, ada yang tidak bisa karena biaya operasionalnya diputar-putar. Ini menyebabkan turunnya penghasilan, jadi yang tadinya dana dicadangkan sebagai THR terpakai. Untuk itu harus ada keringanan bagi pengusaha,” ujarnya.