No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Minggu, Januari 24, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Minggu, Januari 24, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Para Pengusaha Ajukan Mekanisme Pembayaran THR Dengan Dicicil, Apa Kata Serikat Buruh?

Wabah virus corona membuat ratusan ribu pekerja kehilangan pekerjaan atau diminta mengambil cuti tanpa upah. Para pengusaha kini juga mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk.

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
11 April 2020
in Bisnis, Ekonomi
3 min read
0
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang via possorecom

KabarUang.com , Jakarta – Wabah virus corona membuat ratusan ribu pekerja kehilangan pekerjaan atau diminta mengambil cuti tanpa upah. Para pengusaha kini juga mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk.

Serikat buruh menolak opsi cicilan karena THR adalah kewajiban pengusaha.

Pemerintah meminta pengusaha dan pekerja berdialog untuk mencari jalan keluar terkait mekanisme pembayaran THR.

Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha wajib untuk memberikan THR kepada pekerjanya karena sudah diamanatkan dalam peraturan.

“Di dalam regulasi PP no 78 bahwa THR itu wajib. Jadi pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang seperti dikutip dari BBC News Indonesia, Selasa (7/4).

Haiyani melanjutkan, jika pengusaha telat membayarkan THR maka akan dikenakan denda 5?ri total THR yang dibayarkan.

Baca Juga  [Infografik] Data Pertumbuhan E-Commerce di Tengah Tekanan Pandemi Covid-19

“Denda itu tidak menghilangkan kewajiban membayarkan THR. Jika pengusaha tidak bayar THR maka akan diberikan sanksi administratif,” kata Haiyani.

Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menyebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Apalagi kata Haiyani, THR sudah direncanakan dan dialokasi oleh perusahaan sejak awal berdiri atau sejak akhir tahun mereka menutup keuangan.

“Beda dengan upah yang setiap bulan dan sangat terimbas dengan situasi seperti sekarang ini. Tapi tidak dipungkiri karena situasi Covid akan ada saja mungkin biaya-biaya tak terduga yang harus dikeluarkan. Makanya yang harus dikedepankan adalah dialog, kesepakatan antar keduanya,” kata Haiyani.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan wabah virus corona berdampak luar biasa bagi kondisi keuangan perusahaan.

Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudi mengungkapkan sektor yang paling berdampak adalah di bidang perhotelan dan restoran yang penjualannya turun drastis hingga 100 persen atau tidak beroperasi.

Baca Juga  Industri Logam dan Makanan Kian Tumbuh Ditengah Pandemi

Begitu juga dengan sektor manufaktur yang mengurangi produksi hingga 50 persen. Bahkan, sektor otomotif pun berkurang hingga 30 persen, ujar Agung.

Untuk itu Apindo mengajukan ke pemerintah untuk memberikan keringanan berupa penundaan kewajiban pembayaran perbankan, tagihan, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan juga kelonggaran pembayaran cicilan untuk THR.

“Sekarang Apindo (sudah) appeal ke pemerintah untuk meminta kelonggaran THR bagi perusahaan sesuai kemampuan keuangan perusahaan, supaya bisa dibayarkan dengan mencicil, sampai akhir tahun atau sampai kondisi membaik.

“Misalkan 50 persen atau 25 persen dulu baru nanti sampai akhir tahun terpenuhi 100 persen sesuai kondisi perusahan karena kalau tidak diberikan yang terjadi di lapangan, tidak akan pernah bisa compliance di saat kondisi saat ini. Daripada di bawah meja, sebaiknya ditegaskan oleh pemerintah tentang fleksibilitas itu,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Budijanto Ardiansjah mengatakan perusahan sektor pariwisata yang paling terpukul akibat virus corona.

Baca Juga  Industri Pariwisata Indonesia Didorong Untuk Lakukan Remodelling Bisnis

“Hotel tutup, destinasi wisata tutup, travel agent tutup, guide tidak ada penghasilan, pegawai dirumahkan. Dampaknya luar biasa, semua tiarap,” katanya.

Akibatnya, sulit bagi perusahan untuk membayarkan kewajiban perusahaan maupun pegawai, termasuk THR, apalagi situasi ini sudah berjalan menuju dua bulan.

“Kondisi perusahan tidak sama, ada yang besar dan kecil. Ada yang bisa bayar gaji dan THR pegawai, ada yang tidak bisa karena biaya operasionalnya diputar-putar. Ini menyebabkan turunnya penghasilan, jadi yang tadinya dana dicadangkan sebagai THR terpakai. Untuk itu harus ada keringanan bagi pengusaha,” ujarnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Covid-19Pembayaran THRPengusahaTunjangan Hari RayaVirus Corona
ShareTweetShare
Previous Post

Cara Unreg Kartu Simpati dengan Mudah dan Cepat

Next Post

Ini Kiat BI Stabilkan Nilai Tukar Rupiah Ditengah Pandemi

Related Posts

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin
Covid 19

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

21 Januari 2021
Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021
Property

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

19 Januari 2021
Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak Seiring Melonjaknya Kasus Covid-19
Internasional

Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak Seiring Melonjaknya Kasus Covid-19

19 Januari 2021
Pasca Vaksinasi, Komnas KIPI Sampaikan Belum Ada Keluhan!
Covid 19

Pasca Vaksinasi, Komnas KIPI Sampaikan Belum Ada Keluhan!

16 Januari 2021
Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog
Covid 19

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan
Covid 19

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

15 Januari 2021
WHO Ingatkan Pandemi Bisa Lebih Parah di Tahun Kedua!
Covid 19

WHO Ingatkan Pandemi Bisa Lebih Parah di Tahun Kedua!

14 Januari 2021
Epidemiolog Larang Liburan Usai Vaksinasi!
Covid 19

Epidemiolog Larang Liburan Usai Vaksinasi!

14 Januari 2021
Pasar Sindikasi Diperkirakan Positif Tahun Ini!
Covid 19

Pasar Sindikasi Diperkirakan Positif Tahun Ini!

13 Januari 2021
Next Post
Ini Kiat BI Stabilkan Nilai Tukar Rupiah Ditengah Pandemi

Ini Kiat BI Stabilkan Nilai Tukar Rupiah Ditengah Pandemi

Gelombang Lonjakan Karyawan Kena PHK Diprediksi Pada Bulan Juni? Ini Penjelasan Indef

Gelombang Lonjakan Karyawan Kena PHK Diprediksi Pada Bulan Juni? Ini Penjelasan Indef

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

22 Januari 2021
0

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

22 Januari 2021
0

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: