No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Selasa, April 13, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Selasa, April 13, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Mulai Hari Ini, Penerbangan Komersial Resmi Dilarang

Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
24 April 2020
in Bisnis, Internasional, Travel
2 min read
0
ilustrasi via masyarakathukumudara or id
ilustrasi via masyarakathukumudara or id

KabarUang.com , Jakarta – Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.

“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta kemarin.

Novie menegaskan pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).

“Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. ‘Once’ (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik,” ujarnya.

Penerbangan yang dikecualikan, dia menjelaskan, yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan COVID-19.

Baca Juga  Pemerintah Coba Canangkan Peraturan Baru Untuk Menekan Biaya Logistik

“Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang,” katanya.

Kementerian Perhubungan resmi pengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Baca Juga  Para Investor dan Penyewaan Logistik Menata Ulang Strategi Mereka di Asia Pasifik

Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.

Tidak hanya itu, Badan usaha angkutan udara niaga diwajibkan melayani penumpang yang akan melakukan proses pengembalian. Pengembalian kata dia, bisa dalam bentuk menjadwal ulang hingga mengalihkan rute tanpa dikenakan biaya.

Baca Juga  Indonesia Semakin Dermawan , Pendapatan Grab dari Tip Semakin Meningkat

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Direktur Jendral Perhubungan UdaraKargoKementerian PerhubunganLogistikPenerbangan Komersial
ShareTweetShare
Previous Post

10 Negara Ini Masih Steril dan Terbebas Dari COVID-19

Next Post

Mukesh Ambani Kembali Menempati Orang Terkaya Se-Asia Setelah Sebelumnya Menduduki Peringkat Kedua

Related Posts

Pelindo I Gandeng LODI dan Haistar Bangun e-Logistic
BUMN

Pelindo I Gandeng LODI dan Haistar Rambah e-Logistic

19 November 2020
Kalog Perkuat Sistem Logistik Dalam Komoditas Perikanan
Industri

Kalog Perkuat Sistem Logistik Dalam Komoditas Perikanan

15 November 2020
Turunkan Biaya Logistik , Persero dan Pelindo Lakukan Kerja Sama
Bisnis

Turunkan Biaya Logistik , Persero dan Pelindo Lakukan Kerja Sama

17 Oktober 2020
Para Investor dan Penyewaan Logistik Menata Ulang Strategi Mereka di Asia Pasifik
Industri

Para Investor dan Penyewaan Logistik Menata Ulang Strategi Mereka di Asia Pasifik

19 September 2020
Pemerintah Coba Canangkan Peraturan Baru Untuk Menekan Biaya Logistik
Bisnis

Pemerintah Coba Canangkan Peraturan Baru Untuk Menekan Biaya Logistik

18 Agustus 2020
Ini Kata Menhub Soal Tarif Kendaraan Jelang New Normal
Industri

Ini Kata Menhub Soal Tarif Kendaraan Jelang New Normal

8 Juni 2020
Asosiasi Logistik Mengeluh, Ratusan Ton Kargo Menumpuk di Bandara
Bisnis

Asosiasi Logistik Mengeluh, Ratusan Ton Kargo Menumpuk di Bandara

29 April 2020
Menhub Tutup Sementara Rute Penerbangan Dari dan ke Kota Wuhan, China
Ekonomi

Menhub Tutup Sementara Rute Penerbangan Dari dan ke Kota Wuhan, China

27 Januari 2020
Infrastruktur Distribusi Barang Laut Turunkan Biaya Seefisien Mungkin
Bisnis

Infrastruktur Distribusi Barang Laut Turunkan Biaya Seefisien Mungkin

10 Oktober 2019
Next Post
Mukesh Ambani Kembali Menempati Orang Terkaya Se-Asia Setelah Sebelumnya Menduduki Peringkat Kedua

Mukesh Ambani Kembali Menempati Orang Terkaya Se-Asia Setelah Sebelumnya Menduduki Peringkat Kedua

Ini Dia Tips Aturan Makan Selama Melakukan Puasa Di Tengah COVID-19

Ini Dia Tips Aturan Makan Selama Melakukan Puasa Di Tengah COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Jelang Idul Fitri Akan Ada Harbolnas dan Ketentuan Tentang Kurir

Jelang Idul Fitri Akan Ada Harbolnas dan Ketentuan Tentang Kurir

12 April 2021
0

Realisasikan Keppres No 6 , Jokowi Bentuk Satgas BLBI

Realisasikan Keppres No 6 , Jokowi Bentuk Satgas BLBI

12 April 2021
0

Indonesia Akui Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Masih Belum Maksimal

Indonesia Akui Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Masih Belum Maksimal

12 April 2021
0

Perdana Indonesia Berhasil Lepas Ekspor Komoditi Makanan

Perdana Indonesia Berhasil Lepas Ekspor Komoditi Makanan

12 April 2021
0

Ingin Mulai Bisnis Baru? Ini Rekomendasi Bisnis Akan Miliki Cuan Besar

Ingin Mulai Bisnis Baru? Ini Rekomendasi Bisnis Akan Miliki Cuan Besar

12 April 2021
0

Akankah Barang Luar Negeri Mengganggu Perekonomian UMKM di Indonesia?

12 April 2021
0

Perkuat Pembiayaan, Ini 3 Hal yang BPJS Lakukan!

Perkuat Pembiayaan, Ini 3 Hal yang BPJS Lakukan!

12 April 2021
0

Menperin Ungkap Susah Suplai Gas, 2023 Indonesia Diprediksi Akan Alami Defisit

Menperin Ungkap Susah Suplai Gas, 2023 Indonesia Diprediksi Akan Alami Defisit

11 April 2021
0

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi, Jangan Sampai Merasa Tertipu!

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi, Jangan Sampai Merasa Tertipu!

11 April 2021
0

Usai Diterjang Gempa, ATM di Malang Tetap Beroperasi Dengan Lancar

Usai Diterjang Gempa, ATM di Malang Tetap Beroperasi Dengan Lancar

11 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: