KabarUang.com, Jakarta – Masa pandemi yang sangat menghawatirkan ini membuat Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengambil tindakan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan sejak tanggal 10 April 2020. Tepat pada hari Jum’at pukul 00.00 di DKI Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan poin-poin yang ada saat beraktivitas dalam masa PSBB Jakarta ini. Berikut ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam menerapkan PSBB :
1. Aktivitas Luar Rumah
Untuk aktivitas luar rumah, Gubernur DKI Jakarta memberlakukan :
- Sekolah ditutup. Siswa belajar dari rumah.
- Proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah atau work from home.
- Tempat ibadah ditutup untuk umum. Ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
- Penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas 5 orang.
- Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
- Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
2. Moda Transportasi
Untuk moda transportasi berlaku :
MRT; LRT; Transjakarta; Kereta Api Penumpang jarak jauh atau antar kota; Kereta Api Commuter Line; Angkutan bus dalam dan atau antar kota tetap beroperasi. Namun, penumpang dibatasi 50%. Moda transportasi ini juga perlu menerapkan jarak aman antar penumpang.
3. Fasilitas umum untuk pemenuhan sehari-hari
Fasilitas umum yang diperbolehkan selama PSBB :
- Pasar rakyat;
- Toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan;
- Toko atau warung kelontong.
4. Pengecualian
Ativitas bekerja untuk pemenuhan kebutuhan pokok diperbolehkan (penyediaan, pengolahan, pengiriman) pada sektor :
- bahan pangan atau makanan atau minuman.
- kesehatan
- energi
- komunikasi dan teknologi informasi.
- keuangan, perbankan dan sistem pembayaran.
- logistik.
- perhotelan.
- konstruksi.
- industri strategis.
- pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Informasi tambahan lainnya yakni setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menggunakan masker ketika di luar rumah selama pemberlakukan PSBB. Itulah poin-poin yang wajib diperhatikan untuk semua masyarakat selama pemberlakuan PSBB.