No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Minggu, Januari 17, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Minggu, Januari 17, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional Kabar DKI Jakarta

Ini Poin Penting dari Pelaksanaan PSBB di Jakarta

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
10 April 2020
in Kabar DKI Jakarta, Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Masa pandemi yang sangat menghawatirkan ini membuat Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengambil tindakan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan sejak tanggal 10 April 2020. Tepat pada hari Jum’at pukul 00.00 di DKI Jakarta.

Ilustrasi via NahiMunkar

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan poin-poin yang ada saat beraktivitas dalam masa PSBB Jakarta ini. Berikut ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam menerapkan PSBB :

1. Aktivitas Luar Rumah

Untuk aktivitas luar rumah, Gubernur DKI Jakarta memberlakukan :

  1. Sekolah ditutup. Siswa belajar dari rumah.
  2. Proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah atau work from home.
  3. Tempat ibadah ditutup untuk umum. Ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
  4. Penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas 5 orang.
  5. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
  6. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Baca Juga  Jajaki Kerjasama Smart City, Delegasi Amerika Serikat Temui Pemerintah Kota Makassar

2. Moda Transportasi

Untuk moda transportasi berlaku :

MRT; LRT; Transjakarta; Kereta Api Penumpang jarak jauh atau antar kota; Kereta Api Commuter Line; Angkutan bus dalam dan atau antar kota tetap beroperasi. Namun, penumpang dibatasi 50%. Moda transportasi ini juga perlu menerapkan jarak aman antar penumpang.

Baca Juga  Banyak Warga Langgar PSBB, Penanganan Covid-19 Makin Lama!

3. Fasilitas umum untuk pemenuhan sehari-hari

Fasilitas umum yang diperbolehkan selama PSBB :

  1. Pasar rakyat;
  2. Toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan;
  3. Toko atau warung kelontong.

4. Pengecualian

Ativitas bekerja untuk pemenuhan kebutuhan pokok diperbolehkan (penyediaan, pengolahan, pengiriman) pada sektor :

  1. bahan pangan atau makanan atau minuman.
  2. kesehatan
  3. energi
  4. komunikasi dan teknologi informasi.
  5. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran.
  6. logistik.
  7. perhotelan.
  8. konstruksi.
  9. industri strategis.
  10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Baca Juga  Akankah Indonesia Kekeringan di Tahun 2030, Ini Prediksi BMKG

Informasi tambahan lainnya yakni setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menggunakan masker ketika di luar rumah selama pemberlakukan PSBB. Itulah poin-poin yang wajib diperhatikan untuk semua masyarakat selama pemberlakuan PSBB.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Anies BASWEDANDKI JakartaPemberlakuan PSBBPSBB
ShareTweetShare
Previous Post

Citilink Berusaha Tambah Pendapatan Dari Bisnis Penerbangan Charter dan Kargo

Next Post

Pasien Sulawesi Tenggara Beberkan Rahasia Sembuh dari Covid-19

Related Posts

PSBB Lagi, Berikut Ini Pembatasan Aktivitas di DKI!
Covid 19

PSBB Lagi, Berikut Ini Pembatasan Aktivitas di DKI!

11 Januari 2021
Berlaku Besok, Ini Pembatasan Aktivtas di Ibu Kota!
Covid 19

Berlaku Besok, Ini Pembatasan Aktivtas di Ibu Kota!

10 Januari 2021
APBD DKI 2021 Resmi Disepakati, Ini Anggarannya!
Kabar DKI Jakarta

APBD DKI 2021 Resmi Disepakati, Ini Anggarannya!

4 Desember 2020
Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan 3M Menurun
Kabar DKI Jakarta

Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan 3M Menurun

23 November 2020
Positivity Rate Jakarta Mencapai 8,7%
Covid 19

Positivity Rate Jakarta Mencapai 8,7%

20 November 2020
Jakarta Dinilai Belum Siap Longgarkan PSBB!
Covid 19

Jakarta Dinilai Belum Siap Longgarkan PSBB!

19 November 2020
Pendapatan Jaya Ancol Merosot Akibat Pandemi
Kabar DKI Jakarta

Pendapatan Jaya Ancol Merosot Akibat Pandemi

15 November 2020
Kasus Harian Covid-19 Jakarta di Urutan Teratas Lagi!
Covid 19

Kasus Harian Covid-19 Jakarta di Urutan Teratas Lagi!

15 November 2020
PSBB Jakarta Terus Diperpanjang Jika Masih Ada Peningakatan Kasus
Kabar DKI Jakarta

PSBB Jakarta Terus Diperpanjang Jika Masih Ada Peningakatan Kasus

9 November 2020
Next Post
Pasien Sulawesi Tenggara Beberkan Rahasia Sembuh dari Covid-19

Pasien Sulawesi Tenggara Beberkan Rahasia Sembuh dari Covid-19

Ojol Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB

Ojol Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

16 Januari 2021
0

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

16 Januari 2021
0

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

16 Januari 2021
0

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

16 Januari 2021
0

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

16 Januari 2021
0

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
0

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: