KabarUang.com, Jakarta – Di masa pandemi Covid-19 ini guru honorer mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini karena Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Keendidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat guru honorer mendapatkan gaji dari 96 BOS.

Ketentuan tersebut yang dihapus dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Dikutp dari Pemendikbud pada Jumat (17/04), pembiayaan pembayaran honor tersebut akan diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dimana harus memenuhi persyaratan yang ada.
Dilansir dari detikfinance.com syaratnya yakni harus tercatat pada 31 Desemberi 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang sudah ditetapkan Pemenrintah Pusat.
Guru Honorer dapat gaji dari dana BOS
Namun, berbeda dengan masa pandemi ini, Meneri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah meniadakan ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% melalui dana BOS. Artinya Kapala Sekolah akan diberikan kebebasan untuk memberikan gaji keada guru honorer yang berlaku selama merebaknya virus Corona ini dimana jumlahnya bisa lebih dari 50%.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Menteri Nadim Makarim bahwa dana bos ini bisa digunakan untuk membeli kuota internet para guru serta peserta didik. Kebijakan ini adalah salah satu kebijakan yang dibuat sebagai upaya penyesuaian di tengah pandemi.
“Dana BOS bisa digunakan, dana BOS kita bisa diadaptasi selama masa krisis ini bisa membeli kuota (internet) pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan untuk menambah subsidi kuota internet,”jelas Nadiem pada saat video telekonferensi yang diselenggarakan Kemendikbud.
Terkait berapa banyaknya, memang tidak tercantumkan di kebijakan tersebut. “Berapa banyaknya (alokasi dana BOS) tidak ada butiran aturannya. Karena dana BOS itu terserah kepala sekolah bagaimana bisa mengalokasikannya. Tetapi ada butir-butir lini yang kita berikan diskresi kepala sekolah untuk menggunakan,”paparnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa sebenarnya memang tidak boleh dibelikan kuota. Namun, karena saat ini pembelajaran dilakukan dirumah secara daring, maka dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota.
“Misalnya tadi kan tidak boleh menggunakan kuota untuk murid, sekarang diperbolehkan. Tadinya dana BOS alokasi di limit 15% untuk honorer, sekarang kita bisa lepaskan 50%. Jadinya peraturannya itu bukan jumlah rupiahnya berapa, peraturannya itu sekarang boleh digunakan untuk itu (alokasi kuota internet). Presentasi dialokasikannya berapa itu ditentukan oleh kepala sekolah masing-masing,”jelasnya.