KabarUang.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan solat Jum’at ditengah pandemi covid-19 ini. Setidakny ada tiga penjelasan yang diberikan pihak MUI terkait hal tersebut.

Penjelasan pertama yang dipaparkan MUI yakni tergantung dengan seberapa bahaya kawasan suatu daerah. Apabila penyebarannya tidak terkendali, maka tidak diwajibkan melaksanakan salat Jum’at. Namun sebaliknya, apabila kondisi tidak begitu parah, masih terkendali, maka salat Jum’at tetap wajib.
Penjelasan soal Salat Jumat ditengah pandemi
“Pertama, jika suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jum’at,”ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, pada Kamis, 2 April 2020.
Selanjutnya MUI mengatakan, apabila suatu daerah penyebaran Covid-19 ini tidak terkendali bahkan mengancam keselamatan jiwa, maka umat Islam tidak boleh melaksanakan salat Jum’a di mesjid seperti biasa. Ini bisa diganti dengan salat Dzuhur.
“Ketiga, jika suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jum’at dan menggantinya dengan salat Dzuhur,”lanjutnya.
Sejauh ini, Gunernur Anies Baswedan tidak memperpanjang masa status tanggap sosial jadi darurat Covid-19. Kawasan DKI ini termasuk kedalam ketentuan fatwa MUI jika suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi tidak boleh solat Jum’a dan menggantinya dengan Dzuhur.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia angkat bicaraterkait hukum seorang muslim yang tiga kali berturut-turut meninggalkan salat Jum’at akibat wabah Covid-19.
Namun, hal itu ditanggapi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa memang ada hadist yang berisi bahwa seorang Muslin akan menjadi kafir apabila dia tidak melanngar keamanan.
Niam mengatakan bahwa ada tiga jenis Muslim yang tidak melaksanakan solat Jumat. Pertama, karena dirinya inkar akan kewajiban Salat Jum’at.
Kedua, yakni orang Muslimtidak melaksanakan salat Jum’at karena malas. Namun, dalam hatinya masih meyakini kewajiban salat Jum’at. Terakhir, yakni tidak menjalankan karena uzur syar’i.
“Nah jadi dalam konsis ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau penyakit, maka ini akan menjadi alasan udzur syar’i, dilansir bisnis.com