No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional

Ini Fatwa MUI Soal Solat Jum’at Ditengah Covid-19

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
3 April 2020
in Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan solat Jum’at ditengah pandemi covid-19 ini. Setidakny ada tiga penjelasan yang diberikan pihak MUI terkait hal tersebut.

Ilustrasi via Hidayatullah

Penjelasan pertama yang dipaparkan MUI yakni tergantung dengan seberapa bahaya kawasan suatu daerah. Apabila penyebarannya tidak terkendali, maka tidak diwajibkan melaksanakan salat Jum’at. Namun sebaliknya, apabila kondisi tidak begitu parah, masih terkendali, maka salat Jum’at tetap wajib.

Penjelasan soal Salat Jumat ditengah pandemi

“Pertama, jika suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jum’at,”ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, pada Kamis, 2 April 2020.

Baca Juga  Jalur LRT Palembang Mulai Gelap Gulita, Apa Penyebabnya?

Selanjutnya MUI mengatakan, apabila suatu daerah penyebaran Covid-19 ini tidak terkendali bahkan mengancam keselamatan jiwa, maka umat Islam tidak boleh melaksanakan salat Jum’a di mesjid seperti biasa. Ini bisa diganti dengan salat Dzuhur.

“Ketiga, jika suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jum’at dan menggantinya dengan salat Dzuhur,”lanjutnya.

Sejauh ini, Gunernur Anies Baswedan tidak memperpanjang masa status tanggap sosial jadi darurat Covid-19. Kawasan DKI ini termasuk kedalam ketentuan fatwa MUI jika suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi tidak boleh solat Jum’a dan menggantinya dengan Dzuhur.

Baca Juga  Ini Pesan Menko Polhukam Jelang Pilkada!

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia angkat bicaraterkait hukum seorang muslim yang tiga kali berturut-turut meninggalkan salat Jum’at akibat wabah Covid-19.

Namun, hal itu ditanggapi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa memang ada hadist yang berisi bahwa seorang Muslin akan menjadi kafir apabila dia tidak melanngar keamanan.

Niam mengatakan bahwa ada tiga jenis Muslim yang tidak melaksanakan solat Jumat. Pertama, karena dirinya inkar akan kewajiban Salat Jum’at.

Baca Juga  Karyawan yang di PHK Boleh Segera Mendaftar Kartu Prakerja

Kedua, yakni orang Muslimtidak melaksanakan salat Jum’at karena malas. Namun, dalam hatinya masih meyakini kewajiban salat Jum’at. Terakhir, yakni tidak menjalankan karena uzur syar’i.

“Nah jadi dalam konsis ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau penyakit, maka ini akan menjadi alasan udzur syar’i, dilansir bisnis.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Fatwa MUI
ShareTweetShare
Previous Post

Anies Khawatir Ada Orang Sehat yang Terinfeksi Corona

Next Post

5 Tips Bisnis Tetap Laku Ditengah Pandemi

Related Posts

No Content Available
Next Post
5 Tips Bisnis Tetap Laku Ditengah Pandemi

5 Tips Bisnis Tetap Laku Ditengah Pandemi

700 Ribu Warga AS Nganggur Akibat Corona

700 Ribu Warga AS Nganggur Akibat Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
0

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
0

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
0

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: