
KabarUang.com, Jakarta – Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa masyarakat yang berencana untuk mudik pada lebaran tahun ini masih cukup tinggi.
Dari survey Balitbang Kemenhub diperoleh angka 24% masyarakat yang tetap akan melakukan mudik meskipun berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait pembatasan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan data dari Balitbang Kemenhub tersebut, melalui rapat terbatas hari ini, Selasa (21/04/2020). Presiden Joko Widodo secara resmi melarang pelaksanaan mudik lebaran tahun 2020.
Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa pihak kemenhub telah menyiapkan skema dan aturan terkait larangan mudik tersebut.
Kemenhub akan melakukan pembatasan lalu lintas dimana kendaraan umum dan kendaraan pribadi dilarang keluar masuk dari wilayah zona merah Covid-19.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” jelas Budi Setiyadi seperti dimuat di kompas.com.
Dalam pelaksanaannya, kemenhub akan bekerjasama dengan berbagai pihak terutama jajaran kepolisian. Terkait sanksi bagi masyarakat yang tetap memaksa untuk mudik, Budi mengungkapkan bahwa sanksi akan mengacu ke UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.