No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Senin, April 12, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Senin, April 12, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Info Bank Bank Indonesia

Bank Indonesia Sarankan Masyarakat Untuk Menggunakan Transaksi Non-tunai Selama Pademi COVID-19

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi secara nontunai selama masa pandemi COVID-19. Gubenur BI, Perry Warjiyo, dalam berbagai kesempatan senantiasa mengingatkan imbauan tersebut kemasyarakat. Hal ini ditegaskan kembali dalam konperensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur April 2020.

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
20 April 2020
in Bank Indonesia, Ekonomi, Finansial, Info Bank, Teknologi
4 min read
0
Ilustrasi Filianingsih Hendarta fornewsco

KabarUang.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi secara nontunai selama masa pandemi COVID-19. Gubenur BI, Perry Warjiyo, dalam berbagai kesempatan senantiasa mengingatkan imbauan tersebut kemasyarakat. Hal ini ditegaskan kembali dalam konperensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur April 2020.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa guna menindaklanjuti concern Gubernur BI tersebut, BI terus melakukan edukasi dan sosialiasi terkait hal ini. BI juga meminta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)  dan para Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), serta stakeholders untuk turut melakukan edukasi melalui kanal masing-masing.

Guna mendukung perluasan penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak COVID-19, BI mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran.

Pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QR Code IndonesianStandard (QRIS) sebesar nol persen untuk kategori usaha mikro. Dengan pemberlakukan tersebut, pedagang dengan kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya transaksi pemrosesan QRIS oleh PJSP. Bukan hanya itu, dengan menggunakan QRIS maka seluruh pedagang (merchant) juga mendapat banyak manfaat.

Manfaat pertama, pembayaran menggunakan QRIS mengikuti tren pembayaran nontunai digital yang artinya tersedia alternatif metode pembayaran bagi pembeli sehingga memperluas pangsa pembeli secara tidak langsung. Manfaat kedua, penggunaan QRIS berpotensi meningkatkan omzet penjualan karena tersedia alternatif pembayaran selain tunai yang sedang berkembang di masyarakat khususnya generasi muda. Manfaat ketiga, mengurangi kesulitan untuk menyediakan uang kecil untuk kembalian termasuk menghilangkan potensi kerugian akibat penerimaan pembayaran menggunakan uang palsu.

Baca Juga  Strategi Apa Yang Digunakan Toys R Us Agar Bisa Bangkit Dari Kebangkrutan

Manfaat keempat, hasil penjualan tercatat otomatis dan uangnya langsung tersimpan di bank serta dapat dimonitor setiap saat melalui aplikasi. Manfaat kelima, dengan tercatatnya transaksi penjualan maka akan membangun profil kreditur bagi penyedia pinjaman seperti bank. Dengan demikian, terbuka luas peluang bagi pedagang untuk mengajukan dan mendapat modal kerja.

Manfaat keenam, pembayaran nontunai dengan QRIS memudahkan pedagang membayar tagihan, retribusi, pembelian barang stok secara nontunai tanpa meninggalkan toko. Manfaat ketujuh, dengan menggunakan QRIS, masyarakat baik pedagang dan setiap penduduk turut berkontribusi konkret mendukung program Pemerintah, Bank Indonesia dan Pemerintah daerah. Pengguna telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mendorong inovasi, percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital guna mewujudkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan.

“Dengan kebijakan ini BI mengharapkan penggunaan QRIS khususnya oleh pedagang mikro semakin luas dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan. Selain itu transaksi menggunakan QRIS membantu baik pedagang dan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan virus COVID-19 dengan meminimalisir kontak antar individu melalui media fisik,” jelas Filianingsih Hendarta. BI juga mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai merchant QRIS pada PJSP berizin di laman https://bit.ly/PJSPQRIS.

Baca Juga  Bisnis Umrah dan Haji Semakin Terpuruk Selama Pademi

Mengeluarkan kebijakan penurunan biaya layanan Transfer Dana melalui SKNBI untuk per transaksi Transfer Dana. Kebijakan berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020. Biaya pengiriman Data Kliring Elektronik yang dibebankan BI kepada bank semula Rp 600 menjadi Rp 1. Kemudian, Biaya Transfer Dana yang dibebankan bank kepada nasabah dari semula maksimal Rp 3.500 menjadi maksimal Rp 2.900.

“Latar belakang penyesuaian biaya Layanan Transfer Dana melalui SKNBI adalah untuk mendorong penggunaan pembayaran nontunai pada transaksi ritel,” demikian disampaikan Pungky P. Wibowo, Kepala Penyelenggaraan Sistem Pembayaran.

Melonggarkan kebijakan kartu kredit yang mencakup (i) penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,25 persen menjadi dua persen per bulan, efektif 1 Mei 2020, (ii) penurunan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit, sebelumnya 10 persen menjadi lima persen, (iii) penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, sebelumnya tiga persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi satu persen atau maksimal Rp 100 ribu, dan (iv) mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19. Tiga kebijakan terakhir efektif berlaku mulai 1 Mei 2020-31 Desember 2020.

Baca Juga  Ini Dia Alasan Vaksin Lebih Menguntungkan Dibanding Dengan Obat-obatan

Hal ini juga dapat mendukung program Pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama PJSP, melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial Pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bank Indonesia mengapresiasi berbagai upaya pelaku Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) untuk mendorong penggunaan pembayaran nontunai, termasuk mendukung program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial melalui pembayaran nontunai. Upaya yang ditempuh pelaku EKD ini tidak hanya mendukung akitivitas ekonomi sehari-hari tetapi juga meningkatkan efisiensi perekonomian.

Di samping itu, dalam rangka mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memitigasi penyebaran COVID-19, BI  bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dengan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Akibat Covid-19Bank IndonesiaCorona Covid-19Non-tunaiPademiTransaksi
ShareTweetShare
Previous Post

Tips Sukses Ala Jack Ma, Pendiri Alibaba

Next Post

Trump pivots hard away from fight against unvanquished pandemic

Related Posts

Ini Cara BI Turut Kembangkan Perekonomian Syariah di Indonesia
Ekonomi

Ini Cara BI Turut Kembangkan Perekonomian Syariah di Indonesia

2 April 2021
Menjelang Ramadhan BI Siapkan Penukaran Uang Untuk Pecahan 75 Ribu
Finansial

Menjelang Ramadhan BI Siapkan Penukaran Uang Untuk Pecahan 75 Ribu

1 April 2021
Gubernur BI : Perbankan Harus Turunkan Suku Bunga!
Bank Indonesia

Gubernur BI : Perbankan Harus Turunkan Suku Bunga!

26 Maret 2021
Ekonom : BI akan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,50%
Bank Indonesia

Ekonom : BI akan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,50%

18 Maret 2021
Tempat Karaoke di Jakarta Akan Kembali Dibuka? Yuk Simak Syaratnya!
Bisnis

Tempat Karaoke di Jakarta Akan Kembali Dibuka? Yuk Simak Syaratnya!

12 Maret 2021
DP 0 Persen, Ini Tipe Properti yang Dapat Diberikan
Info Bank

DP 0 Persen, Ini Tipe Properti yang Dapat Diberikan

21 Februari 2021
Ini Strategy GarudaFood Dalam Hadapi Pandemi Covid-19
Bisnis

Ini Strategy GarudaFood Dalam Hadapi Pandemi Covid-19

20 Februari 2021
Metland Gelar Pameran Property BlanjaProperti’21 Dengan Target Transaksi 50 M
Property

Metland Gelar Pameran Property BlanjaProperti’21 Dengan Target Transaksi 50 M

20 Februari 2021
Selama Covid-19 UMKM Rumah Madu Hutan Jambi Go Internasional
Bisnis

Selama Covid-19 UMKM Rumah Madu Hutan Jambi Go Internasional

20 Februari 2021
Next Post

Trump pivots hard away from fight against unvanquished pandemic

Yuk Pengusaha Kuliner Tanah Air, Ikuti Ajang Food Startup Indonesia (FSI) 2020

Yuk Pengusaha Kuliner Tanah Air, Ikuti Ajang Food Startup Indonesia (FSI) 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Menperin Ungkap Susah Suplai Gas, 2023 Indonesia Diprediksi Akan Alami Defisit

Menperin Ungkap Susah Suplai Gas, 2023 Indonesia Diprediksi Akan Alami Defisit

11 April 2021
0

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi, Jangan Sampai Merasa Tertipu!

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi, Jangan Sampai Merasa Tertipu!

11 April 2021
0

Usai Diterjang Gempa, ATM di Malang Tetap Beroperasi Dengan Lancar

Usai Diterjang Gempa, ATM di Malang Tetap Beroperasi Dengan Lancar

11 April 2021
0

Ini 2 Varian Produk Pupuk Subsidi dari Pupuk Indonesia!

11 April 2021
0

Selama Pandemi Tahun Ini E- Commerce Naik 4 Juta

Selama Pandemi Tahun Ini E- Commerce Naik 4 Juta

11 April 2021
0

Mudik Resmi Dilarang, Hotel DKI Jakarta Banyak Tawarkan Untuk Staycation

Mudik Resmi Dilarang, Hotel DKI Jakarta Banyak Tawarkan Untuk Staycation

11 April 2021
0

PT Indika Energy Tbk Akan Bangun PLTS di Ibu Kota Baru

PT Indika Energy Tbk Akan Bangun PLTS di Ibu Kota Baru

11 April 2021
0

Ini Upaya BI Dorong Pemulihan Ekonomi Terkoordinasi dan Inklusif!

Ini Upaya BI Dorong Pemulihan Ekonomi Terkoordinasi dan Inklusif!

11 April 2021
0

Selain Memasak, Ini 7 Manfaat Baking Soda yang Harus Kamu Tahu!

Selain Memasak, Ini 7 Manfaat Baking Soda yang Harus Kamu Tahu!

11 April 2021
0

Mohed Althard Pengusaha Sukses Yang Tak Pernah Berhenti Bekerja Keras

Mohed Althard Pengusaha Sukses Yang Tak Pernah Berhenti Bekerja Keras

10 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: