
KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Maret 2020 telah melakukan pemblokiran terhadap 80 domain situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.
Dengan jumlah tersebut berarti secara kumulatif April 2020 setidaknya Bappebti telah memblokir 103 domain situs.
“Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, hal tersebut tidak menghalangi dan mengurangi semangat Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin dari Bappebti, ” ungkap Tjahya Widayanti, Kepala Bappebti seperti dikutip dari bisnis.com, Sabtu (25/4).
Ditengah pembatasan berbagai aktivitas tenaga ASN, pihak Bappebti tetap konsisten melakukan pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas illegal dalam bidang PBK.
Pemblokiran domain situs investasi illegal ini diharapkan menjadi edukasi juga kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan hasil instant dan besar.
“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan,” jelas M. Syist, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
Cek dahulu legalitas perusahaan/daomain atau situ pialang berjangka, anda dapat melakukan pengecekan melalui situs web resmi https://www.bappebti.go.id.