No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Finansial

OJK Catat Hanya Ada 25 P2P Lending Dari 161 Fintech Yang Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Februari 2020 baru 25 fintech P2P lending yang berizin dari total 161 fintech yang terdaftar di OJK. Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Finansial Teknologi OJK Hendrikus Passagi mengatakan sebenarnya jumlah yang terdaftar ada 164 fintech.

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
2 Maret 2020
in Finansial, Investasi
2 min read
0
ilustrasi via investasi online com
ilustrasi via investasi online com

KabarUang.com , Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Februari 2020 baru 25 fintech P2P lending yang berizin dari total 161 fintech yang terdaftar di OJK. Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Finansial Teknologi OJK Hendrikus Passagi mengatakan sebenarnya jumlah yang terdaftar ada 164 fintech.

“Namun ada tiga fintech yang kami coret, karena beberapa hal yang kami temukan dalam perusahaan mereka,” katanya saat mengelar jumpa pers di Kupang.

Ia mengatakan bahwa OJK tegas dengan kemunculan berbagai teknologi finansial yang saat ini menjamur di Indonesia. Tiga fintech yang dihapus dari daftar OJK adalah salah satu kasus tegasnya OJK dalam pelayanan keuangan.

Baca Juga  OJK Optimis Bisnis Asuransi Jiwa Bisa Lebih Baik di 2021

Ia mengatakan bahwa beberapa hal yang menjadi penyebab suatu fintech itu dihapus karena dalam perjalanan perusahaan fintech itu tidak mengikuti aturan yang berlaku,salah satunya soal masalah keuangan perusahaannya. “Selain itu juga soal penyalahgunaan data, kemudian juga masalah kesehatan perusahaannya seperti laporan keuangannya,” tambah dia.

Sementara itu Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI memastikan praktik usaha seluruh penyelenggara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Kode Etik AFPI.

Baca Juga  2023 Mendatang OJK Tak Lagi Awasi Bank, Begini Rincian Undang-undangnya

“Kami punya peraturan yang tegas bagi anggota-anggota kami, jika mereka melanggar tentu mereka akan mendapatkan ganjaran. Sebab kami punya punishmen tersendiri,” tambah dia.

Terkait bagaimana membedakan fintech legal dan ilegal ia mengatakan gampang mengetahuinya, yakni dari cara perusahaan fintech itu melakukan penagihan jika nasabahnya terlambat membayar.

Jika proses penagihannya dilakukan dengan kasar dan disertai dengan ancaman, maka itu bukan merupakan fintech yang legal. Selain itu masyarakat bisa mencari tahu dengan cara mengecek langsung di website AFPI untuk mencari tahu perusahaan finctech itu terdaftar atau tidak.

Baca Juga  Mandiri Syariah Bekerja Sama Dengan Dompet Duafa Dalam Pelayanan Zakat

Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat di NTT khususnya di kota Kupang bisa lebih berhati-hati dalam hal memilih perusahaan fintech.

Berdasarkan data OJK per Desember 2019, total penyaluran pinjaman dari fintech lending mencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259 persen year-to-date (ytd). Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01 persen menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95 pertsen menjadi 18.569.123 entitas.

“AFPI berharap kehadiran asosiasi bersama para penyelenggara dapat meningkatkan literasi dan keterlibatan masyarakat melalui kemudahan akses keuangan dari fintech lending,” katanya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: FinansialFintechFintech IlegalHendrikus PassagiojkP2P Lending
ShareTweetShare
Previous Post

PT Freeport Bayar Tunggakan Pajak Ke Pemerintah Papua Senilai 1,4 T

Next Post

Sukuk Tabungan Hijau Kembali Muncul Tahun Ini Tarik Minat Investor

Related Posts

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia
Finansial

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
Otoritas Jasa Keuangan Awali Tahun Cabut Izin 2 Perusahaan Multifinance
Finansial

Otoritas Jasa Keuangan Awali Tahun Cabut Izin 2 Perusahaan Multifinance

8 Januari 2021
OJK Optimis Bisnis Asuransi Jiwa Bisa Lebih Baik di 2021
Asuransi

OJK Optimis Bisnis Asuransi Jiwa Bisa Lebih Baik di 2021

18 Desember 2020
OJK Rencana Revisi Regulasi Fintech, Ini Reaksi AFPI
Finansial

OJK Rencana Revisi Regulasi Fintech, Ini Reaksi AFPI

8 Desember 2020
Penurunan Suka Bunga Masih Kurang Cepat!
Info Bank

Penurunan Suka Bunga Masih Kurang Cepat!

26 November 2020
Ini Sektor yang Harus Dikembangkan agar Ekonomi Bisa Pulih
Ekonomi

Ini Sektor yang Harus Dikembangkan agar Ekonomi Bisa Pulih

25 November 2020
Fintech Harus Mulai Siapkan Diri Dengan Regulasi RUU
Finansial

Fintech Harus Mulai Siapkan Diri Dengan Regulasi RUU

17 November 2020
Ayo Manfaatkan Cashback OVO Hingga 30 November!
OVO

Ayo Manfaatkan Cashback OVO Hingga 30 November!

11 November 2020
Rincian Kebijakan OJK Tertuang Pada Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024
Finansial

Rincian Kebijakan OJK Tertuang Pada Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024

7 November 2020
Next Post
Sukuk Tabungan Hijau Kembali Muncul Tahun Ini Tarik Minat Investor

Sukuk Tabungan Hijau Kembali Muncul Tahun Ini Tarik Minat Investor

Penyerapan Garam Di Awal Tahun 2020 Sudah Hampir Mencapai Target Pemerintah

Penyerapan Garam Di Awal Tahun 2020 Sudah Hampir Mencapai Target Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

22 Januari 2021
0

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

22 Januari 2021
0

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

21 Januari 2021
0

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

21 Januari 2021
0

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

21 Januari 2021
0

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

21 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: