No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Kartu Prakerja di Prioritaskan Bagi Pekerja Informal Terkena PHK dan UMK

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, insentif atau honor Kartu Prakerja akan difokuskan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor informal dan usaha mikro dan kecil (UMK). Mereka mendapatkan pelatihan dan insentif sebesar Rp 4 juta selama empat bulan.

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
26 Maret 2020
in Bisnis, Ekonomi
2 min read
0
ilustrasi via kumparan com
ilustrasi via kumparan com

KabarUang.com , Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, insentif atau honor Kartu Prakerja akan difokuskan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor informal dan usaha mikro dan kecil (UMK). Mereka mendapatkan pelatihan dan insentif sebesar Rp 4 juta selama empat bulan.

Sebelumnya, pemerintah tidak memberikan prioritas penerima Kartu Prakerja. Tapi, penyesuaian dilakukan mengingat wabah virus corona (Covid-19) memberikan tekanan lebih pada pekerja informal dan UMK yang selama ini tidak menerima pendapatan tetap.

“Mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Prakerja,” ujar Susiwijono dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (25/3).

Baca Juga  Perusahaan Rintisan Mendapatkan Dampak Positif Selama Pandemi

Penyesuaian ini diberlakukan diberikan selama masa wabah virus corona. Susiwijono mengatakan, setidaknya akan diaplikasikan selama empat bulan, dari April hingga Juli. Tujuannya, memitigasi dampak Covid-19 yang mengakibatkan banyak pekerja terkena PHK karena penurunan omzet dan kegiatan usaha di tempat mereka bekerja.

Pelatihan yang diberikan bersifat daring untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial (social distancing). Biaya pelatihannya sekitar Rp 1 juta. Sementara itu, honor diberikan Rp 1 juta per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Baca Juga  Maskapai Sudah Respons Mengenai Penurunan Harga Tiket Pesawat

Apabila kondisi dan situasi sudah kembali normal, maka program Kartu Prakerja akan kembali pada skema awal. “Total insentif Rp 650 ribu dengan biaya pelatihan Rp 5 juta,” ujar Susiwijono.

Insentif tidak hanya diberikan ke pekerja informal dan UMK. Pemerintah juga memberikan bantuan kepada pekerja formal yang terkena PHK melalui pembiayaan dari BP Jamsostek. Bantuan tersebut berupa pelatihan senilai Rp 2 juta dan honor yang diberikan selama tiga bulan dengan total insentif Rp 3 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif kepada pekerja yang terkena PHK ini diberikan agar mereka tetap bisa mendapatkan kebutuhan barang-barang pokok sembari meningkatkan kemampuan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat di tengah tekanan dari Covid-19.

Baca Juga  Anggaran Sektor Pertanian Tidak Akan Dipotong Meski Pandemi

Untuk jaring pengaman sosial, Sri menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan perubahan skema Program Keluarga Harapan (PKH). Tapi, masih ada dua opsi untuk memperluas cakupan program ini. Apakah jumlah penerima ditambah atau nominal manfaat yang diterima per peneriman dinaikkan. “Ini masih kita formulasikan,” ucap Sri dalam teleconference dengan media.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

ShareTweetShare
Previous Post

Reuters : Sistem Kesehatan Indonesia di Ambang Jurang Ketika Virus Corona Muncul

Next Post

Aseibsindo Katakan Pemerintah Lambat Respon Perizinan Buah dan Sayur

Related Posts

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat
Pertambangan

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!
Covid 19

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!
Covid 19

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!
Ekonomi

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!
Covid 19

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!
Covid 19

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!
Bisnis

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!
Regional

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!
Kabar DKI Jakarta

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
Next Post
Aseibsindo Katakan Pemerintah Lambat Respon Perizinan Buah dan Sayur

Aseibsindo Katakan Pemerintah Lambat Respon Perizinan Buah dan Sayur

Kunci Bisnis Kuliner Tetap Ada di Manajemen Keuangannya

Kunci Bisnis Kuliner Tetap Ada di Manajemen Keuangannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
0

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
0

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
0

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: