KabarUang.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pihak BPJS Kesehatan untuk ikut andil dalam menanggung penanganan pasien virus corona, covid-19.
Beliau mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan presiden untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mengenai penjaminan oleh BPJS Kesehatan dalam menangani virus corona.
Peraturan presiden ini dibuat sekaligus untuk menindaklanjuti putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu.

“Seperti diketahui MA membatalkan perpres yang menyebabkan kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan. Rumah sakit yang merupakan institusi paling penting saat ini, menjadi yang paling mendapatkan tekanan, mendapatkan beban paling besar,”ungkap Sri Mulyani di Jakarta, pada Rabu (18/03).
Meski begitu, Menteri yang akrab disapa Ani itu mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan kepastian kepada rumah skait dan BPJS.
“Kami akan menyusun perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan Covid-19,”tambahnya.
Beliau juga memaparkan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki alokasi anggaran di Kementerian Kesehatan untuk menangani kasus corona ini.
Namun demikian, pihak BPJS diminta untuk turut memberikan jaminanya.
Tanggapan BPJS terkait permintaan Menkeu
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menanggapi bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini belum bisa menjamin wabah corona ini. Hal ini terkait dengan pasal 52 huruf O Peraturan Presiden Nomor 82/2018.
“Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung,”ungkap Fachmi, Kamis (19/03).
Namun, dirinya juga mengatakan bahwa BPJS bisasaja melaksanakan permintaan tersebut namun diperlukan diskresi khusus agar aturan tersebut bisa diterobos. Diskresi itu bisa berupa peraturan presiden atau instruksi presiden secara khusus.
“Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada direksi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19,”terangnya.