No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional

Indonesia Tidak Butuh Sertifikasi Halal ? Begini Kata NU

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
22 Januari 2020
in Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Ketua Pengurus Besar NU Robikin Emhas menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Robikin mengatakan bahwa sudah sepatutnya Undang-Undang (UU) No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ini direvisi. Hal ini karena tidak semua produk yang masuk ke Indonesia harus berlabelkan halal.

Ilustrasi via Surya

UU No.33/2014 dinyatakan bermasalah secara filosofis, sosiologis dan yuridis

Dia mengatakan bahwa hal itu secara fundamental bermasalah, baik dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Hal ini berdasarkan kajian, diskusi dan seminunar ekstensif yang sudah dilakukan bersama narasumber dari berbagai bidang. Bahkan para kiai dari beberapa daerah pun dihadirkan pada Rapat Pleno PBNU di Purwakarta, Jawa Barat terkait masalah UU No.33/2014 ini.

Baca Juga  Pemerintah Sudah Larang Mudik, Tapi 1 Juta Orang Sudah Mudik Duluan

Secara filosofis UU ini bertentagan dengan kaidah dasar hukum, yakni al ashlu fil asyiua al ibahah illa an yadulla dalil ‘ala tahrimha (pada dasarnya semua dibolehkan atau dihalalkan kecuali terdapat dalil yang mengharamkan). Oleh karena itu, UU ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh karena bertentangan dengan kaidah hukum,”ungkap Ketua Pengurus Besar NU dilansir bisnis.com, Selasa (21/1).

Lanjutnya, secara sosiologis, seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia kebanyakan adalah muslim. Berbeda dengan negara-negara lain yang bukan mayoritas muslim yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi agar tidak mengkonsumsi makanan haram. Jadi, perlu adanya sertifikasi halal.

Sedangkan Indonesia sendiri, karena mayoritas muslim, tidak perlu lagi sertifikasi halal. Hal inikarena apabila UU No.33/2014 dilaksanakan, hanya akan menambah beban produksi akibat terlalu banyak yang harus disertifikasi. Dimana ini akan beraibat pada bertambahnya beban konsumen dan menurunnya daya saing produsen.

Baca Juga  5 Fakta Soal Kelemahan Virus Corona!

“Jaminan prosuk halal ini tetap perlu, dengan berdasarkan pada asas hukum yang berlaku. Sehingga penilaian kehalalan suatu proses produksi dan hasil produksi tetap mengindahkan asas hukum dan mempertimbangkan aspek sosiologis supaya tidak mematikan usaha kecil dan memperlemah daya saing Indonesia di mata dunia,”lanjutnya.

Lebih jauh lagi, Robikin mengatakan bahwa seharusnya UU No.33/2014 itu bukan lagi tentang label halal tetapi label yang memberikan bahwa produk tersebut haram untuk dikonsumsi.

Baca Juga  Hidup di Ibu Kota Dengan Gaji Pas Pas an? Ini dia Tips Berhematnya

Sedangkan secara yuridis berdasarkan teori distribusi kewenangan, beleid tersebut bermasalah.

“Distribusi kewenangan dalam konteks jaminan produk halal tidak dapat dilakukan hanya oleh negara. Bahwa selain itu, norma dalam UU No.33/2014 ini memberikan monopoli kepada Komisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (UU) untuk menrbitkan fatwa. Padahal dalam sistem hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewenangan untuk menerbitkan fatwa hanya berada di kekuadaan yudikatif, yaitu Mahkamah Agung,”jelasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Nahdatul UlamaSertifikasi Halal
ShareTweetShare
Previous Post

Coba 5 Trik Ini Supaya Bisa Mapan Secara Finansial

Next Post

Pengertian Laporan Keuangan, Arti, Fungsi, Tujuan, Jenis, Contoh dan Karakter

Related Posts

JK Katakan Sertifikasi Halal Sangat Penting Untuk Hajat Hidup Orang Banyak
Bisnis

JK Katakan Sertifikasi Halal Sangat Penting Untuk Hajat Hidup Orang Banyak

19 Oktober 2019
Next Post
Pengertian Laporan Keuangan, Arti, Fungsi, Tujuan, Jenis, Contoh dan Karakter

Pengertian Laporan Keuangan, Arti, Fungsi, Tujuan, Jenis, Contoh dan Karakter

Ekonomi RI Menurun, Penjualan Toyota Kena Imbasnya

Ekonomi RI Menurun, Penjualan Toyota Kena Imbasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

21 Januari 2021
0

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

21 Januari 2021
0

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

21 Januari 2021
0

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

21 Januari 2021
0

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

21 Januari 2021
0

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

21 Januari 2021
0

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

20 Januari 2021
0

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

20 Januari 2021
0

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

20 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: