No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, April 10, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, April 10, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Finansial Asuransi

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, Prosedur, Mudah dan Tidak Ribet

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2020
in Asuransi, BPJS, BUMN, Ekonomi, Finansial
7 min read
0
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Mudah dan Tidak Ribet
Ilstrasi Pelayanan Klaim BPJS di kanto BPJS via prokalco

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sulit dan ribet? Tidak lagi, setelah anda mengetahui metode proses pencairan dana BPJS ketenagakerjaan anda. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau disingkat BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang diselenggarakan dengan mekanisme seperti asuransi sosial.

Namanya yang beberapa kali sempat berubah, sejak tanggal 1 Januari 2014, di bawah pengelolaan PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini.

Namun meski sudah lama menemani masyarakat Indonesia khususnya para pekerja, banyak orang yang belum mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran dan fungsi yang cukup banyak, sehingga sangat disayangkan hingga sampai saat ini beberapa orang masih merasa kesulitan mengenai cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik yang bekerja di sektor formal maupun non formal.

Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

Pentingnya daftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Transformasi BPJS Ketenagakerjaan via pasienbpjscom

Sama halnya dengan mekanisme yang diberlakukan dikatakan tidak jauh beda seperti asuransi sosial. Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan inipun juga tidak jauh beda dengan fungsi suatu perusahaan asuransi sosial.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang melindungi anggotanya serta memberi jaminan di masa depan.

Misalnya saja terjadi hal-hal yang tidak dapat diduga sebelumnya seperti yang termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 1 Juli 2015 yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Sektor Jasa Konstruksi bagi pekerja konstruksi, dan Bukan Penerima Upah bagi pekerja sektor non formal untuk nantinya dapat melakukan klaim dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan ini, beban tanggungan tidak akan dirasakan begitu berat. Maka dari itu, para pekerja juga harus mengetahui cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, jika suatu waktu tanpa diduga sangat membutuhkannya.

Sebelum mempelajari bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, lebih dulu seseorang harus mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemajuan teknologi yang sangat pesat semakin mempermudah aktivitas manusia dalam mencapai tujuannya.

Hal inipun juga berlaku pada saat akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini proses pendaftaran dapat dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet dan membuka web resmi BPJS Ketenagakerjaan dan melanjutkan proses pendaftaran sesuai alur yang tersedia pada laman web tersebut.

Baca Juga  Dolar Kini Menguat Ditopang Positifnya Data Ekonomi AS

Beberapa hal yang harus diisi, seperti mengisi kolom email perusahaan (jika ada) serta beberapa kelengkapan lain jangan sampai tertinggal.

Meskipun proses pendaftaran dapat dilakukan secara offline, tetapi bagi seorang pekerja yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus serta mempersiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi, beberapa orang memilih mendaftarkan diri dan bahkan memilih cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan  secara online dan jika sudah selesai barulah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Minimum Lama Masa Kerja

Pasti akan menjadi sebuah pertanyaan apakah BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sewaktu-waktu dan bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaan ini cukup sering dilontarkan terkhusus bagi pekerja di sektor non formal yang kurang memahami cara kerja BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri.

Sebenarnya cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit jika mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku sejak tanggal 1 September 2015 yaitu nomor 60 tahun 2015 menyatakan bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebesar 1- hingga 30 persen dengan syarat, jika pekerja tersebut masih bekerja dengan baik dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

Bagi peserta yang keluar dari pekerjaan atau terpaksa harus di PHK, dana BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKH dapat dicairkan sebesar 100% setelah satu bulan pemrosesan.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja jika mengetahui prosedur yang berlaku sebab cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan didukung dengan perkembangan teknologi dan kesadaran masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan lebih efektif dan efisien.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT
Ilustrasi konsultasi persyaratan badan penyelenggara jaminan sosial via rricoid

BPJS Ketenagakerjaan yang kini proses pencairannya dapat dilakukan dengan mudah, sangat membantu para pekerja yang akan membutuhkan dana tersebut secara tiba-tiba dan tidak terencana. Namun syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi berbeda-beda sesuai dengan jenis dan jumlah dana yang akan dicairkan.

Baca Juga  Kemenhub Buka Opsi Perluas Pangsa Pasar Penerbangan International

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 10% dan 30%

Jika anda ingin melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan JHT anda hanya sebagian saja, anda dapat mengajukan pencairan sebesar 10% atau 30%.

Untuk pengajuannya tidak memerlukan persyaratan dokumen yang banyak, cukup anda siapkan dokumen berikut ini:

  1. Sudah bergabung dan masih aktif disuatu perusahaan dengan total masa kerja minimal 10 tahun
  2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek (siapkan kartu asli)
  3. Fotokopi kartu identitas (KTP, SIM atau Paspor), siapkan aslinya untuk ditunjukkan
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (siapkan dokumen aslinya)
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  6. Buku rekening tabungan untuk pencairan

Tambahan persyaratan untuk pencairan JHT 30% adalah dokumen perumahan.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 100%

Jika anda berencana untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan JHT secara penuh (full) 100%, maka anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan pencairan berikut ini:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Buku tabungan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
  3. KTP atau SIM pekerja
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Pas foto 3×4 dan 4×6, masing-masing sebanyak 4 lembar
  6. Paklaring atau surat keterangan telah berhenti bekerja (resign)

Beberapa dokumen di atas tersebut lebih baik jika diperbanyak masing-masing 1 atau 2 lembar untuk mengantisipasi kekurangan syarat-syarat kelengkapan dokumen cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah

Setelah semua persyaratan sudah anda siapkan, anda dapat memulai prosesnya seperti pada saat melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dimana prosesnya dapat dilakukan secara online maupun offline (kekantor BPJS terdekat). Begitu juga pada saat akan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dan offline, namun banyak orang memilih untuk mengurusnya secara online sebab selain dinilai lebih efektif waktu cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui online dinilai lebih efisien.

Disebutkan dalam beberapa sumber menyatakan bahwa proses pengajuan klaim hanya memerlukan waktu selama 5 hingga 6 menit saja, jika benar terbukti benar, waktu tersebut sangatlah singkat.

Baca Juga  Anti Gemuk Yuk Pilih Susu Rendah Lemak, Banyak Manfaatnya Juga!

Melalui fitur KTP el reader, para pekerja dalam mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi antri di kantor terdekat bahkan prosesnya tidak memerlukan waktu lama.

Sistem ini dinamakan dengan e-klaim dan dapat dilakukan dimana saja bahkan di rumah. Sangat mudah bukan? Hanya dengan menggunakan laptop/handphone dan koneksi internet saja, cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah.

Ada baiknya juga, sebelum mempelajari cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mengetahui jumlah saldo yang dimiliki setiap orangnya.

Sehingga pada saat mempelajari cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dan mempraktikkannya, para pekerja menjadi lebih mudah dan dalam proses yang cepat.

Beberapa cara untuk mengetahui jumlah saldo sebelum mempraktikkan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Via SMS

Mengirim pesan dengan format: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#Tanggal lahir (Hari-Bulan-Tahun)#Nomor peserta#email

Dikirim ke 2757

2. Via aplikasi

Dengan memanfaatkan jaringan internet, bukan hanya pada saat mendaftar dan mencari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan melalui aplikasi, cek saldo pun juga bisa dengan mengunduh aplikasi BPJSTK gratis

3. Via web

Cek saldo juga dapat dilakukan melalui via website melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

Proses Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Proses Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan JHT
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan via saibumicom

Setelah semua proses telah anda lalui, maka dalam kurun waktu yang tidak begitu lama, dana BPJS Ketenagakerjaan JHT anda akan dikirim ke rekening tabungan yang telah anda berikan pada saat mengajukan permintaan pencairan.

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang semakin mudah ini semakin mempermudah para pekerja pula dalam melakukan sesuatu, baik dalam upaya penanganan hal-hal yang tidak terduga terjadi atau juga sebagai tabungan masa depan di hari tua nanti.

Diharapkan semakin hari semakin banyak pekerja yang mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: BPJSBPJS Jaminan Hari Tuabpjs ketenagakerjaanPencairan BPJS Ketenagakerjaan
ShareTweetShare
Previous Post

Sistem Informasi Akuntansi, Pengertian, Fungsi, Variable Dan Tujuan

Next Post

Menhub Tutup Sementara Rute Penerbangan Dari dan ke Kota Wuhan, China

Related Posts

Ini Strategi BPJS Ketenagakerjaan Bidik Hasil Investasi di 2021!
BPJS

Ini Strategi BPJS Ketenagakerjaan Bidik Hasil Investasi di 2021!

31 Maret 2021
Jokowi Akan Memilih Delapan Orang Direksi di Masing-Masing BPJS, Di Tetapkan Hari ini ?
Finansial

Jokowi Akan Memilih Delapan Orang Direksi di Masing-Masing BPJS, Di Tetapkan Hari ini ?

21 Februari 2021
Ini Alasan Mengapa Bantuan Subsidi Gaji Belum Bisa Cair Semua
Ekonomi

Ini Alasan Mengapa Bantuan Subsidi Gaji Belum Bisa Cair Semua

9 September 2020
Ini Alasan Bantuan Rp 600 Ribu Batal Cair
Regional

Ini Alasan Bantuan Rp 600 Ribu Batal Cair

24 Agustus 2020
Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik
Asuransi

Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

1 Juli 2020
Iuran BPJS Naik, Defisit Akhir Tahun Rp185 Miliar
Asuransi

Iuran BPJS Naik, Defisit Akhir Tahun Rp185 Miliar

12 Juni 2020
Gelombang PHK Tinggi, Klaim BPJS Diprediksi Naik
BPJS

Gelombang PHK Tinggi, Klaim BPJS Diprediksi Naik

22 Mei 2020
KPK Ingatkan Pemerintah Masalah BPJS Ada di Penyimpangan
Asuransi

KPK Ingatkan Pemerintah Masalah BPJS Ada di Penyimpangan

17 Mei 2020
Kemenkeu dan MA Putuskan Iuran BPJS Bagi Semua Kelas Batal Dinaikkan
BUMN

Kemenkeu dan MA Putuskan Iuran BPJS Bagi Semua Kelas Batal Dinaikkan

10 Maret 2020
Next Post
Menhub Tutup Sementara Rute Penerbangan Dari dan ke Kota Wuhan, China

Menhub Tutup Sementara Rute Penerbangan Dari dan ke Kota Wuhan, China

Marak Soal Penyebaran Corona, Ini Dampaknya ke Ekonomi

Marak Soal Penyebaran Corona, Ini Dampaknya ke Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Mohed Althard Pengusaha Sukses Yang Tak Pernah Berhenti Bekerja Keras

10 April 2021
0

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

10 April 2021
0

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

10 April 2021
0

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

10 April 2021
0

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

10 April 2021
0

Mode Transportasi Dibekukan Mulai 6-17 Mei 2021 , Berikut Tanggapan Garuda Indonesia

10 April 2021
0

Putri Tanjung Tak Henti Taklukan Pandemi Dengan Mengganti Strategi Bisnis

10 April 2021
0

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

10 April 2021
0

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

10 April 2021
0

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

10 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: