No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Produk Keramik Indonesia Bebas dari BMTP Filipina

Indonesia telah berhasil membebaskan produk keramik yang digunakan untuk lantai dan dinding (ceramic floor and wall tiles) dengan tingkat penyerapan air sebesar 0-10 persen dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard yang dilakukan Filipina. Keputusan hasil penyelidikan kasus safeguard tersebut diumumkan Komisi Tarif Filipina pada 18 Desember 2019.

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
31 Desember 2019
in Ekonomi
2 min read
0
ilustrasi via money kompas com
ilustrasi via money kompas com

KabarUang.com , Jakarta – Indonesia telah berhasil membebaskan produk keramik yang digunakan untuk lantai dan dinding (ceramic floor and wall tiles) dengan tingkat penyerapan air sebesar 0-10 persen dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard yang dilakukan Filipina. Keputusan hasil penyelidikan kasus safeguard tersebut diumumkan Komisi Tarif Filipina pada 18 Desember 2019.

Kemenangan ini membuka peluang yang besar untuk tumbuhnya ekspor keramik Indonesia ke Filipina. “Pembebasan BMTP ini jelas sangat menguntungkan Indonesia, terutama setelah Filipina pernah menerapkan BMTP pada produk keramik Indonesia selama 10 tahun. Pembebasan ini akan membuat produk keramik Indonesia lebih kompetitif di pasar Filipina,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangannya diterima di Jakarta.

Produk yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut adalah produk keramik dengan pos tarif/HS Code 6907.2123, 6907.2124, 6907.2193, 6907.2194, 6907.2213, 6907.2214, 6907.2293, 6907.2294,6907.2313, 6907.2314, 6907.2393, 6907.2394 dan 6907.4092.

Baca Juga  Ini Alasan Jokowi Gabungkan BUMN Pariwisata dan Penerbangan

Mendag menyampaikan pembebasan pengenaan BMTP ditetapkan karena produk keramik untuk lantai dan dinding tersebut tidak terbukti menyebabkan lonjakan impor yang signifikan, baik secara absolut maupun relatif. Untuk itu penyelidikan diterminasi oleh Filipina tanpa pengenaan BMTP.

Keberhasilan Indonesia atas kasus safeguard produk keramik ini adalah usaha bersama yang harus diapresiasi untuk dijadikan contoh pada kasus-kasus lainnya.

“Ini juga merupakan salah satu strategi kami dalam meningkatkan ekspor Indonesia. Karena, belakangan ini banyak negara seperti Filipina aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Di antaranya dengan mengenakan specialagricultural safeguard (SSG) terhadap produk kopi instan, serta melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk semen dan kaca,” pungkas Mendag.

Baca Juga  Omnibus Law Berikan Pengaruh Positif Untuk Sektor Property

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Wisnu Wardhanamenjelaskan penyelidikan safeguard atas produk keramik tersebut dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Desember 2018.

“Sesuai dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap suatu produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri,” imbuhnya.

Terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh pihak otoritas untuk melakukan pengenaan BMTP, yaitu adanya lonjakan impor, adanya kerugian atau ancaman kerugian, serta hubungan sebab akibat di antara keduanya.

Baca Juga  Sinovac, Vaksin Pertama Filipina!

“Dalam kasus ini, tidak semua komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan,” terang Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati.

Menurut Pradnyawati, hasil positif ini tidak terlepas dari peran aktif Pemerintah Indonesia bersama dengan produsen dan eksportir selama proses penyelidikan berlangsung.

Sejak dimulainya penyelidikan, Pemerintah Indonesia telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan WTO. Mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, menyampaikan sanggahan tertulis, sampai dengan menyampaikan pernyataan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: BMTPFilipinaimportkeramik
ShareTweetShare
Previous Post

KPEI Catat Transaksi Harian Saham Sepanjang Tahun 2019 Sebanyak Rp.9,12 T

Next Post

Awali Tahun 2020 dengan Menabung, Berikut Tipsnya!

Related Posts

Sinovac, Vaksin Pertama Filipina!
Covid 19

Sinovac, Vaksin Pertama Filipina!

13 Desember 2020
Next Post
Awali Tahun 2020 dengan Menabung, Berikut Tipsnya!

Awali Tahun 2020 dengan Menabung, Berikut Tipsnya!

Pasokan dan Harga Pangan Cenderung Stabil Sepanjang 2019

Pasokan dan Harga Pangan Cenderung Stabil Sepanjang 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

16 Januari 2021
0

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

16 Januari 2021
0

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

16 Januari 2021
0

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

16 Januari 2021
0

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

16 Januari 2021
0

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
0

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: