
KabarUang.com, Jakarta – Penyelundupan motor gede (moge) merk Harley Davidson bekas produksi tahun 1972 senilai Rp 800 Juta serta 2 sepeda Brompton seharga Rp 50 juta dan Rp 60 juta berujung pada pencopotan Ari Ashkara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
Penyelundupan kendaraan mewah ini dilakukan menggunakan pesawat baru milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jenis Airbus A330-900 NEO yang didatangkan dari pabrik Airbus Prancis.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF) di Kawasan Bandara Soekarno Hatta Minggu (17/11/19).
“Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest,” ungkap Deni Surjantoro, Kasubdit Humas Bea dan Cukai, seperti dikutip dari kompas (06/12/19).
“Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” jelas Deni.
Setelah dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan oleh petuas Bea dan Cukai, ditemukan isi koper dan box tersebut adalah onderdil/sparepart motor gede merk Harley Davidson dan 2 buah sepeda Brompton.
Dari aturan yang ada, barang jenis ini (moge bekas) jelas-jelas tidak boleh di impor. Aturan impor barang bekas sudah datur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Menanggapi temuan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengambil tindakan tegas dengan memecat Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Ari Ashkara (AA) telah melakukan instruksi untuk melakukan pencarian motor jenis Harley Davidson tahun 1972 dan juga melakukan kegiatan transfer dana ke rekening manager keuangan Garuda Indonesia di Belanda.
“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya,” ujar Erick pada saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/19).