No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Selasa, Januari 19, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Selasa, Januari 19, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Finansial Bea Cukai

Bea Cukai Masuk Syarif Katakan Mampu Tahan Laju Impor Tekstil

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
11 November 2019
in Bea Cukai, Ekonomi, Finansial
2 min read
0
ilustrasi via merdeka com

KabarUang.com, Jakarta – Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Syarif Hidayat percaya penerapan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) akan efektif membendung produk impor. Kebijakan ini diresmikan dalam tiga regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Syarif menyebutkan, penerapan BMTPS terhadap sejumlah jenis produk dalam industri TPT sebenarnya berada di bawah kewenangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Tapi, secara garis besar, DJBC akan mengamankan kebijakan tersebut. “Kami percaya ini bisa efektif untuk menahan laju impor,” ujarnya.

Syarif menambahkan, pihaknya akan mengantisipasi apabila ada upaya-upaya menghindari tindakan pengamanan sementara ini. Di antaranya dengan memperketat pengawasan, baik di pelabuhan tempat masuknya barang tersebut hingga daerah-daerah rawan penyelundupan. 

Baca Juga  Anggaran Bea Cukai Rp3,6 Triliun Di Belikan Anjing Pelacak

Selain itu, Syarif mengatakan, pengawasan juga dilakukan di sekitar pesisir timur Pantai Sumatera. Pengawasan di fasilitas kepabeanan lain turut dijalankan DJBC Kemenkeu. “Seperti di kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta Pusat Logistik Berikat (PLB),” tuturnya. 

Salah satu regulasi teknis untuk mengaplikasikan BMTPS adalah melalui PMK Nomor 161 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial. Peraturan diberlakukan terhadap enam pos tarif. Bea masuk yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.405 per kilogram.

Baca Juga  3 Cara Memulai Investasi Saham

Sementara itu, PMK Nomor 162 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Kain. Sebanyak 107 pos tarif dikenakan bea masuk dengan variasi harga antara Rp 1.318 per meter hingga Rp 9.521 per meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30 persen hingga 67,70 persen. 

Terakhir, PMK Nomor 163 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya. Bea impor dikenakan terhadap delapan pos tarif dengan nominal sebesar Rp 41.083 per kilogram. 

Di sisi lain, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, penerbitan PMK tidak dapat berdiri sendiri sebagai solusi impor TPT yang kini sudah membanjiri pasar Indonesia. Dibutuhkan perbaikan regulasi lain agar produk dalam negeri dapat kompetitif di negeri sendiri. “Masih ada pekerjaan rumah lainnya yang menunggu,” ujarnya. 

Baca Juga  Pakar Marketing : Sedekah Bisa Jadi Solusi Pemulihan Ekonomi

Salah satu tugas yang disebutkan Andry adalah revisi Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen BC) mengenai PLB. Sampai saat ini, PLB masih menjadi masalah mengingat banyaknya kain dan produk tekstil lain yang masuk dari PLB. Beberapa indikasinya melalui impor borongan dengan hanya menggunakan syarat purchasing order (PO). 

Revisi Perdirjen BC itu harus dapat memastikan perlakuan yang sama dengan di pelabuhan. “Yakni syarat tataniaga dan plafon harga harus dipastikan tidak boleh lebih murah,” tutur Andry.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: bea cukai
ShareTweetShare
Previous Post

Ini Harga Fantastis 5 Tas Mewah Nia Ramadhani

Next Post

Sriwijaya Pilih “Pisah” Dari Garuda, Surat Sudah Disampaikan ke Kemenhub

Related Posts

Penerimaan Cukai Di Indonesia Capai Rp 68,3  Triliun Hingga Mei 2020
Finansial

Penerimaan Cukai Di Indonesia Capai Rp 68,3 Triliun Hingga Mei 2020

13 Juni 2020
Sri Mulyani Teken Safeguard Terkait Bea Masuk Tekstil dan Produk Tekstil
Bea Cukai

Sri Mulyani Teken Safeguard Terkait Bea Masuk Tekstil dan Produk Tekstil

29 Mei 2020
Bea Cukai Terbitkan Dua Perizinan Fasilitas Kepada PT DHL Global Forwarding Indonesia
Bisnis

Bea Cukai Terbitkan Dua Perizinan Fasilitas Kepada PT DHL Global Forwarding Indonesia

29 April 2020
Pemerintah Bebaskan Bea Cukai Untuk Bahan Penelitian dan Pengembangan Anti Virus Corona
Bea Cukai

Pemerintah Bebaskan Bea Cukai Untuk Bahan Penelitian dan Pengembangan Anti Virus Corona

15 Maret 2020
Kantong Plastik Kini Kena Cukai Sebesar Rp450-500 Per Kantong Plastik
Bisnis

Kantong Plastik Kini Kena Cukai Sebesar Rp450-500 Per Kantong Plastik

25 Februari 2020
[Infografik] Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Infografik

[Infografik] Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

27 Oktober 2019
Anggaran Bea Cukai Rp3,6 Triliun Di Belikan Anjing Pelacak
Bea Cukai

Anggaran Bea Cukai Rp3,6 Triliun Di Belikan Anjing Pelacak

23 Juni 2019
Pada Tanggal 26 April 2019 Presiden Joko Widodo Tandatangani Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Finansial

Pada Tanggal 26 April 2019 Presiden Joko Widodo Tandatangani Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

16 Mei 2019
Next Post
Sriwijaya Pilih “Pisah” Dari Garuda, Surat Sudah Disampaikan ke Kemenhub

Sriwijaya Pilih “Pisah” Dari Garuda, Surat Sudah Disampaikan ke Kemenhub

Jelang Akhir Tahun, CIMB Catat Outstanding Loan CC Tumbuh 11,3%

Jelang Akhir Tahun, CIMB Catat Outstanding Loan CC Tumbuh 11,3%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Tingkat Kemacetan Jakarta Menurun Selama Pandemi, Ini Kata Pengamat!

Tingkat Kemacetan Jakarta Menurun Selama Pandemi, Ini Kata Pengamat!

18 Januari 2021
0

Harga Nikel Menguat Seiring Perbaikan Ekonomi China

Harga Nikel Menguat Seiring Perbaikan Ekonomi China

18 Januari 2021
0

Koperasi dan UMKM Sultra Ekspor 48 Ton Biji Mete!

Koperasi dan UMKM Sultra Ekspor 48 Ton Biji Mete!

18 Januari 2021
0

Pulihkan Ekosistem, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanam Mangrove di Pesisir Selatan

Pulihkan Ekosistem, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanam Mangrove di Pesisir Selatan

17 Januari 2021
0

Jakarta Catat Rekor Kasus Covid-19, Ini Faktanya!

Jakarta Catat Rekor Kasus Covid-19, Ini Faktanya!

17 Januari 2021
0

Pandemi Tidak Mengalahkan Catatan Positif Bisnis Property di Singapura

Pandemi Tidak Mengalahkan Catatan Positif Bisnis Property di Singapura

17 Januari 2021
0

2020 Menjadi Tahun Rekor Tertinggi Surplus Perdagangan Indonesia

2020 Menjadi Tahun Rekor Tertinggi Surplus Perdagangan Indonesia

17 Januari 2021
0

Cabai Menjadi Penyumbang Inflasi Terbesar Pada 2021

Cabai Menjadi Penyumbang Inflasi Terbesar Pada 2021

17 Januari 2021
0

IDI Minta Masyarakat Tetap Waspada Meski Sudah Vaksinasi

IDI Minta Masyarakat Tetap Waspada Meski Sudah Vaksinasi

17 Januari 2021
0

Ini Usulan Menkes Soal Penerima Vaksinasi!

Ini Usulan Menkes Soal Penerima Vaksinasi!

17 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: