
KabarUang.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin 5 Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bergerak di sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta sektor pertambangan.
5 PLB ini oleh Kementerian Keuangan diberi sanksi pencabutan izin karena melanggar aturan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Kelima PLB yang dicabut izinnya adalah:
- PT Kamadjaja Logistics, industry makanan dan minuman (Cibitung, Jawa Barat).
- PT Indo Cafco, Tekstil dan Produk Tekstil (Purwakarta, Jawa Barat).
- PT Adhiraksa Tama, sektor pertambangan (Kalimantan Timur).
- PT Emprawi, bahan peledak (Kalimantan Timur).
- PT Mitra Bandar Samudra, sektor bahan bakar minyak (Kepulauan Riau).
Ketiga PLB yang dibekukan adalah:
- PT Schlumberger Geopysics, pertambangan (Marunda, Jakarta).
- PT Taruna Bina Sarana, pertambangan (Cilegon, Banten).
- PT Eastern Logistics, pertambangan (Gresik, Jawa Timur).
Alasan pencabutan izin kelima PLB tersebut diantaranya, tidak ada kegiatan selama 12 bulan berturu-turut, tidak ada pengecekan inventori menggunakan system IT serta alamat perusahaan tidak ditemukan.
Sedangakan tiga PLB dibekukan karena tidak ada kegiatan selama 6 bulan berturut-turut.
“Penertiban operasional PLB dan non PLB menyangkut pelanggaran di bidang bea cukai, pajak, dan pelanggaran tata niaga perdagangan,” ungkap Sri Mulyani, Senin (14/10), seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Selain PLB, Kementerian Keuangan juga menghukum 330 importir. Pelanggaran diantaranya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.
Selain pelaporan pajak, juga terdapat pelanggaran aturan perdagangan yang dilakukan oleh importir tersebut.“Dengan penertiban ini, kami harap seluruh pelaku ekonomi baik importir, produsen, pengelola PLB, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), gudang berikat, semuanya memiliki tata kelola yang baik. Pada dasarnya kami ingin mengelola ekonomi dengan kepatuhan yang tinggi,” jelasnya.