No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Menkeu Sri Mulyani Resmi Sahkan Harga Cukai Tembakau Sebesar 21%

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
24 Oktober 2019
in Bisnis, Ekonomi, Finansial
2 min read
0
ilustrasi via media indonesia com
ilustrasi via media indonesia com

KabarUang.com , Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019. Aturan itu mengesahkan kenaikan cukai tembakau mulai 1 Januari 2020 sebesar 21,55 persen.

Dengan demikian rata-rata kenaikan cukai tembakau tahun depan naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2018. Yang mana di 2019 tidak terjadi kenaikan pada cukai tembakau.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai kenaikan cukai tambakau di tahun depan akan berdampak pada psikologis konsumen. Dikhawatirkan berakibat pada serapan pasar, karena kenaikan tarif cukai tersebut ditumpuk dalam satu waktu.

Baca Juga  Jokowi Semakin Dorong Digitalisasi Keuangan Indonesia Ditengah Maraknya Pengguna Internet

“Kenaikan ini akan berdampak pada serapan pasar yang menyebabkan industri bukan lagi turun, tetapi anjlok,” ucap Emil dikutip dari keterangannya, Rabu 23 Oktober 2019. 

Dia mengatakan, hal inilah yang dikeluhkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) ketika menemui Emil beberapa waktu sebelumnya. Karena itu, kebijakan ini harus diperhatikan. 

Emil mengatakan, Jawa Timur merupakan provinsi terbesar ke dua di sektor tembakau, dan banyak masyarakat Jawa Timur yang bergantung pada sektor tersebut. 

Berdasarkan data Dirjen Perkebunan, petani tembakau Indonesia mencapai jumlah 2,3 juta orang yang 83 persennya berada di area Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Baca Juga  Sri Mulyani Teken Safeguard Terkait Bea Masuk Tekstil dan Produk Tekstil

Emil menyadari, komoditas tembakau adalah sektor yang dibatasi oleh pemerintah dengan pertimbangan kesehatan. Tapi di sisi lain ada nasib para petani yang harus diperhatikan.

“Namun, ada komoditas komoditas negatif yang belum mendapatkan pembatasan yang sama seperti tembakau,” tegasnya.

Pada PMK No 152/PMK.010/2019 tidak tertuang pasal yang mengatur adanya penerapan simplifikasi cukai rokok dan penggabungan batas produksi SKM dan SPM. Hal ini tentu memberi sedikit ketenangan bagi sebagian IHT yang usahanya berpotensi terancam jika kedua aturan tersebut diterapkan. 

Baca Juga  Sri Mulyani Fokuskan 4 Tahun Ke Depan Ekonomi Nasional Bersistem Syariah

Emil juga menyampaikan, keberatan dari industri jika ada klasifikasi pengelompokan industri dengan penyederhanaan ini. Hal ini juga harus diperhatikan Pemerintah Pusat. 

“Industri keberatan jika ada mengklasifikasi pengelompokan industri secara sederhana,” lanjut dia.

Aturan tarif cukai tembakau ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019. PMK No 152/PMK.010/2019 mulai berlaku diundangkan pada 21 Oktober 2019. 

Dalam PMK itu kenaikan rata-rata cukai tembakau 2020 rata-rata sebesar 21,55 persen. Dengan rincian kenaikan tarif pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84 persen.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Harga CukaiMenkeuMenkeu Sri Mulyani
ShareTweetShare
Previous Post

Mulai Stop 3 Kebiasaan Ini, Jika Kamu Ingin Sukses Besar

Next Post

Ini Dia Pentingnya Memiliki Asuransi Jiwa untuk Hari Tua

Related Posts

Sri Mulyani Teken Safeguard Terkait Bea Masuk Tekstil dan Produk Tekstil
Bea Cukai

Sri Mulyani Teken Safeguard Terkait Bea Masuk Tekstil dan Produk Tekstil

29 Mei 2020
Sri Mulyani Fokuskan 4 Tahun Ke Depan Ekonomi Nasional Bersistem Syariah
Ekonomi

Sri Mulyani Fokuskan 4 Tahun Ke Depan Ekonomi Nasional Bersistem Syariah

16 Maret 2020
Kemenkeu Jelaskan APBN 2020 Masih Jadi Tantangan Ditengah Lemahnya Perekonomian Global
Bisnis

Kemenkeu Jelaskan APBN 2020 Masih Jadi Tantangan Ditengah Lemahnya Perekonomian Global

29 Januari 2020
Kemenkeu Ambisi Bangun Ekonomi Berkelanjutan Melalui Investasi
Finansial

Kemenkeu Ambisi Bangun Ekonomi Berkelanjutan Melalui Investasi

27 November 2019
Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Jangan Sampai Kehilangan Momentum Bonus Demografi

1 September 2019
Menkeu Sri Mulyani Pimpin Upacara Peringatan Pancasila
BUMN

Menkeu Sri Mulyani Pimpin Upacara Peringatan Pancasila

1 Juni 2019
MenKeu Sri Mulyani Katakan Minat Investor Dalam Beli SUN atau SBN
Ekonomi

MenKeu Sri Mulyani Katakan Minat Investor Dalam Beli SUN atau SBN

24 Mei 2019
Akibat Belum Lapor, Spekulasi Kinerja BUMN Mencuat
Finansial

Akibat Belum Lapor, Spekulasi Kinerja BUMN Mencuat

11 April 2019
Sri Mulyani Akui Tingkat Partisipasi Tabungan Masyarakat RI Masih Rendah
Finansial

Sri Mulyani Akui Tingkat Partisipasi Tabungan Masyarakat RI Masih Rendah

11 April 2019
Next Post
Ini Dia Pentingnya Memiliki Asuransi Jiwa untuk Hari Tua

Ini Dia Pentingnya Memiliki Asuransi Jiwa untuk Hari Tua

3 Usaha yang Menjanjikan dengan Modal Kecil

3 Usaha yang Menjanjikan dengan Modal Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Mengapa Faktor Ekonomi Menjadi Penghambat Mobilitas Sosial

Mengapa Faktor Ekonomi Menjadi Penghambat Mobilitas Sosial ?

28 Januari 2021
0

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
0

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
0

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
0

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: