No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Selasa, Januari 19, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Selasa, Januari 19, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Market Bursa dan Saham

Apa Saja Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional?

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
22 Oktober 2019
in Bursa dan Saham, Edukasi, Investasi
4 min read
0
ilustrasi via bukareview com
ilustrasi via bukareview com

KabarUang.com , Jakarta – Perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, menjadi salah satu indikasi pertumbuhan ekonomi sehingga patut untuk dicermati lebih lanjut. Berinvestasi pada instrumen keuangan (financial assets) menjadi sebuah cara yang banyak digemari oleh para pemilik modal untuk mengembangkan dana yang mereka miliki.

Dalam pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia menyediakan fasilitas agar para investor dapat menanam modal di perusahaan-perusahaan nasional dalam bentuk saham. Saham-saham perusahaan yang tercatat di Bursa secara umum ditimbang dan dipantau dalam sebuah indeks, yaitu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). IHSG ini belum mengelompokkan saham-saham secara lebih rinci, dan belum memasukkan prinsip-prinsip tertentu sehingga disebut konvensional.

Apakah Anda tahu apa perbedaan saham Syariah dan saham konvensional? Saham syariah memiliki ciri tertentu yang membedakannya dari saham konvensional.

Saham syariah pada dasarnya memiliki pengertian yang sama dengan saham konvensional yakni surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Perbedaannya adalah saham syariah berbasis pada prinsip syariah, maka setiap hal yang berkaitan dengan saham itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Tidak ada perbedaan antara mekanisme perdagangan dan pencatatan saham syariah dan saham konvensional. Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.80 Tahun 2011, mekanisme perdagangan saham di BEI sudah sesuai dengan prinsip syariah yakni Bai Al Musawammah.

Baca Juga  Manajemen Sumber Daya Manusia, Pengertian, Fungsi

Hanya saja tidak semua saham yang terdaftar di BEI dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Sebuah saham akan masuk dalam kategori syariah jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Saham syariah ditujukan bagi kalangan Muslim maupun non-Muslim yang ingin merasa tenang dan yakin bahwa investasinya bersifat halal. Berikut adalah persyaratan agar saham sebuah perusahaan dapat dianggap sebagai saham syariah :

1 Kegiatan Perusahaan Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Sebuah saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Contoh perusahaan yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan yang dilarang secara syariah, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian, memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram, serta perusahaan dengan transaksi yang mengandung unsur suap.

2 Total Utang Lebih Kecil dari Aset

Perusahaan harus memiliki total utang berbasis bunga yang lebih kecil dibandingkan dengan total aset. Utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan.

Baca Juga  Saham Raksasa Teknologi Seret Index Nasdaq Turun Tajam

3 Pendapatan Tidak Halal Lebih Kecil dari Pendapatan Usaha

Sebuah perusahaan harus memiliki pendapatan usaha yang lebih besar daripada pendapatan bunga ataupun pendapatan tidak halal lainnya. Batas maksimal pendapatan bunga ataupun pendapatan tidak halal lainnya adalah sebesar < 10% dibandingkan dengan pendapatan usaha perusahaan secara keseluruhan.

 4 Saham Terdaftar di DES

Saham syariah yang resmi adalah saham yang terdaftar dalam DES (Daftar Efek Saham). DES adalah daftar perusahaan mana saja yang memiliki saham syariah. Daftar ini diterbitkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) 2 kali dalam satu tahun. Anda dapat melihat daftar ini di website resmi OJK.

Transaksi saham Anda dapat dianggap sesuai dengan prinsip syariah jika hanya melakukan jual beli saham syariah (saham-saham yang terdaftar dalam DES). Selain itu dilarang melakukan transaksi yang bertentangan dengan syariah seperti margin trading, short selling, dsb.

BEI (Bursa Efek Indonesia) memiliki 2 indeks syariah yaitu ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) serta JII (Jakarta Islamic Index). ISSI adalah indeks yang memperhitungkan kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di DES. Indeks ini dikeluarkan oleh Bapepam dan LK.

Baca Juga  Syariah Online Trading System Menjadi Salah Satu Pengembangan Bisnis Ritel DS

Investor yang ingin bertransaksi di saham sektor saham syariah dapat menggunakan indeks ini sebagai acuan. Sedangkan JII adalah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pada setiap periode JII mengeluarkan daftar 30 saham syariah yang paling liquid.

Investasi syariah akan memberikan keuntungan kepada investor berupa persentase bagi hasil (nisbah) dari keuntungan Bank atau Lembaga Keuangan dari hasil pengelolaan dana nasabah. Dalam sistem ini, meski nisbah disepakati sejak awal, kita tidak bisa mengetahui hasil pasti yang akan diterima, sebelum keuntungan hasil usaha tersebut diketahui di akhir periode yang telah ditentukan.

Lantas, bagaimana perbandingan keuntungan imbal hasi (return) dari investasi syariah dan konvensional, khususnya di saham?

Bareksa membandingkan pergerakan indeks saham syariah (Jakarta Islamic Index/JII) dengan IHSG selama tiga tahun terakhir. JII berisikan saham-saham syariah dan tidak memasukkan saham-saham perbankan ataupun barang – barang yang mengandung unsur haram, termasuk rokok dan minuman alkohol.

Menariknya indeks syariah mendapatkan keuntungan yang lebih besar terutama disaat kondisi saham – saham yang berbasis riba seperti perbankan ataupun  mengalami penurunan harga saham, seperti pada awal tahun ini hingga bulan Mei kemarin. Dalam periode itu, saham – saham perbankan  mengalami koreksi harga.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Investasi Saham KonvesionalInvestasi Saham Syariah
ShareTweetShare
Previous Post

3 Contoh Usaha Modal Kecil Untung Besar

Next Post

Resmi Dilantik, Ini Tuntutan Mahasiswa Terhadap Jokowi

Related Posts

3 Keunggulan Investasi Saham Syariah
Edukasi

3 Keunggulan Investasi Saham Syariah

5 Oktober 2019
Next Post
Resmi Dilantik, Ini Tuntutan Mahasiswa Terhadap Jokowi

Resmi Dilantik, Ini Tuntutan Mahasiswa Terhadap Jokowi

Mandiri Targetkan Produk KPR Milenial Sampai 300M Akhir Tahun Ini

Mandiri Targetkan Produk KPR Milenial Sampai 300M Akhir Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Tingkat Kemacetan Jakarta Menurun Selama Pandemi, Ini Kata Pengamat!

Tingkat Kemacetan Jakarta Menurun Selama Pandemi, Ini Kata Pengamat!

18 Januari 2021
0

Harga Nikel Menguat Seiring Perbaikan Ekonomi China

Harga Nikel Menguat Seiring Perbaikan Ekonomi China

18 Januari 2021
0

Koperasi dan UMKM Sultra Ekspor 48 Ton Biji Mete!

Koperasi dan UMKM Sultra Ekspor 48 Ton Biji Mete!

18 Januari 2021
0

Pulihkan Ekosistem, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanam Mangrove di Pesisir Selatan

Pulihkan Ekosistem, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanam Mangrove di Pesisir Selatan

17 Januari 2021
0

Jakarta Catat Rekor Kasus Covid-19, Ini Faktanya!

Jakarta Catat Rekor Kasus Covid-19, Ini Faktanya!

17 Januari 2021
0

Pandemi Tidak Mengalahkan Catatan Positif Bisnis Property di Singapura

Pandemi Tidak Mengalahkan Catatan Positif Bisnis Property di Singapura

17 Januari 2021
0

2020 Menjadi Tahun Rekor Tertinggi Surplus Perdagangan Indonesia

2020 Menjadi Tahun Rekor Tertinggi Surplus Perdagangan Indonesia

17 Januari 2021
0

Cabai Menjadi Penyumbang Inflasi Terbesar Pada 2021

Cabai Menjadi Penyumbang Inflasi Terbesar Pada 2021

17 Januari 2021
0

IDI Minta Masyarakat Tetap Waspada Meski Sudah Vaksinasi

IDI Minta Masyarakat Tetap Waspada Meski Sudah Vaksinasi

17 Januari 2021
0

Ini Usulan Menkes Soal Penerima Vaksinasi!

Ini Usulan Menkes Soal Penerima Vaksinasi!

17 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: