KabarUang.com, Aceh – Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh, Aminullah Usman berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Aceh dapat menerapkan sistem qanun terbaru. Dimana qanun tersebut mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan sistem syariah pada 2020.

“Sejak 2002 silam, penerapan syariat Islam di Aceh hanya berfokus pada persoalan akidah, ibadah dan syiar Islam. Dan itu memang amanah Qanun Nomor 11 Tahun 2002. Namun soal muamalah seakan terlupakan dan belum berjalan maksimal hingga kini,”ungkap Aminullah Usman saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi dan Seminar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aula Setdakab Aceh Barat di Meulaboh, pada Jumat (6/9) dilansir republikaonline.com.
Menurutnya saat ini masih banyak lembaga keuangan di Aceh yang masih menggunakan sistem konvensional. Mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, leasing hingga BUMG. Padahal sistem konvensional itu jelas mengandung bunga atau riba yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam. Sesuai dengan sistem keuangan syariah, sistem yang seharusnya diterapkan yakni sistem bagi hasil.
Untuk itu, agar hal ini dapat tercapai, Aminullah membentuk Organisasi Masyarakat Ekonomi Syariat (MES) di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Hal ini dilakukan agar dapat memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Sehingga kegiatan ekonomi Aceh bisa berjalan sesuai dengan syariat.
“Dan Allah SWT telah menegaskan perihal larangan riba dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 130. Oleh karen aitu, kita yang sudah memahami baik tu pemerintah, perbankan, MES dan stakeholder lainnya punya kewajiban moral untuk mengajak semua pihak beralih ke ekonomi syariah yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadist,”jelasnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat Ramli MS pada sambutannya menyampaikan bahwa beliau beserta pemerintah Kabupaten Aceh Barat sangat mendukung diterapkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) itu.
Selain itu pihaknya juga ingin bak-bank syariah itu terkoneksi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Aceh Barat. Hal ini dilakukan dalam rangka membantu penyaluran modal usaha yang ia gagas dan bertujuan untuk membebaskan masyarakat di daerah tersebut dar rentenir.