No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Rabu, Januari 20, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Rabu, Januari 20, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pajak Google Ads Bantu Tambah Penerimaan Negara

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
3 September 2019
in Bisnis, Finansial
2 min read
0
ilustrasi via seroundtable com
ilustrasi via seroundtable com

KabarUang.com , Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Hanif Muhammad memperkirakan, penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui layanan Google Ads akan membantu menambah penerimaan pajak baru sekitar Rp 600 miliar. Angka itu didapatkan dari 10 persen terhadap total perkiraan pendapatan iklan Google di Indonesia yang mencapai Rp 6,2 triliun.

Tapi, poin lebih menarik adalah pengenaan PPN 10 persen terhadap layanan iklan di Google ini menjadi langkah besar dalam compliance atau kepatuhan pajak di Indonesia. “Khususnya di tengah perkembangan ekonomi digital saat ini,” ujar nya.

Hanif menekankan, PPN harus dikenakan sama untuk layanan offline maupun online. PPN yang diterapkan Google harus menjadi langkah awal untuk pengenaan pajak bagi layanan over the top atau perusahaan besar lain. Misalnya, Facebook, Instagram, YouTube, Twitter dan sebagainya.

Baca Juga  Sri Mulyani Mulai Optimalisasi Penerimaan Negara Sampai Kemudahan Untuk Berusaha

Di sisi lain, Hanif menyetujui PPN akan memberatkan pengusaha yang masih berskala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebab, tidak sedikit juga di antara mereka yang menggunakan iklan berbayar di platform online untuk menggaet lebih banyak pasar.

Biaya tambahan 10 persen dalam beriklan itu akan terasa sangat signifikan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang baru memulai usaha. “Tapi, pilihan untuk menghapuskan PPN bagi UMKM tentu akan menjadi langkah mundur dan membingungkan,” kata Hanif.

Baca Juga  OpenGov Asia Kini Berikan Penghargaan Inisiatif Agriculture 4.0 Untuk Kementan

Hanif  menuturkan, ada wacana agar pemerintah mendorong Google untuk memberikan diskon pada UMKM yang beriklan di Google. Tapi, pada dasarnya, hal ini sudah dilakukan oleh raksasa teknologi itu untuk mendapatkan pengguna iklan dari kalangan UMKM.

Menurut Hanif, langkah signifikan yang dapat diambil pemerintah adalah mengkolaborasikan berbagai program pembinaan UMKM dengan Google Indonesia. Khususnya terkait dengan pemasaran.

Dengan adanya pembinaan yang kolaboratif antara pemerintah dengan penyedia layanan iklan, Hanif menuturkan, biaya yang dikeluarkan tentu saja menjadi efektif dan terukur. “Dengan begitu, pengenaan pajak tidak akan menjadi masalah lagi,” tuturnya.

Baca Juga  Pemerintah Harus Berkomitmen Transportasi Berbasis Rel Jadi Transportasi Primadona

Sebelumnya, melalui situs resminya, PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019. PT Google Indonesia akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads. Kebijakan ini akna mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google Ads yang memiliki alamat penagihan di Indonesia.

Selain itu, PT Google Indonesia mengharuskan pelanggan dengan status pengoleksi PPN memberikan Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani. “Google tidak dapat memberitahukan lebih rinci mengenai masalah pajak. Silahkan hubungi konsultan pajak untuk pertanyaan,” tulis perusahaan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Google AdsPajak GooglePenerimaan Negara
ShareTweetShare
Previous Post

Adanya Diskon Rokok Bikin Negara Rugi Rp 1,73 T

Next Post

Harga Minyak Dunia Terjatuh, Lemahnya Permintaan Minyak Global Penyebabnya

Related Posts

Sri Mulyani Mulai Optimalisasi Penerimaan Negara Sampai Kemudahan Untuk Berusaha
Bisnis

Sri Mulyani Mulai Optimalisasi Penerimaan Negara Sampai Kemudahan Untuk Berusaha

26 Juni 2019
Next Post

Harga Minyak Dunia Terjatuh, Lemahnya Permintaan Minyak Global Penyebabnya

Dikabarkan Ada Diskon Rokok, Negara Kok Malah Merugi Rp1,73 Triliun

Dikabarkan Ada Diskon Rokok, Negara Kok Malah Merugi Rp1,73 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

20 Januari 2021
0

IHSG Kembali Melonjak Saham BBCA dan BBRI Kembali Diburu Investor Asing

IHSG Kembali Melonjak Saham BBCA dan BBRI Kembali Diburu Investor Asing

20 Januari 2021
0

Industri Onderdil Kendaraan Masih Banyak Impor

Industri Onderdil Kendaraan Masih Banyak Impor

20 Januari 2021
0

Ini Kata Pemerintah Soal Produksi Batubara di 2021

Ini Kata Pemerintah Soal Produksi Batubara di 2021

20 Januari 2021
0

Perintis Triniti (TRIN) Catat Kenaikan Penjualan 125% di Tahun 2020

Perintis Triniti (TRIN) Catat Kenaikan Penjualan 125% di Tahun 2020

20 Januari 2021
0

Skincare Menjadi Salah Satu Bisnis Menarik Di tengah Pandemi

Skincare Menjadi Salah Satu Bisnis Menarik Di tengah Pandemi

19 Januari 2021
0

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

19 Januari 2021
0

Perekonomian AS Alami Keterpurukan , Kebijakan Moneter Semakin Didukung Oleh Ekonomi Domestik

Perekonomian AS Alami Keterpurukan , Kebijakan Moneter Semakin Didukung Oleh Ekonomi Domestik

19 Januari 2021
0

Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak Seiring Melonjaknya Kasus Covid-19

Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak Seiring Melonjaknya Kasus Covid-19

19 Januari 2021
0

PSBB di DKI Berpotensi Diperpanjang!

PSBB di DKI Berpotensi Diperpanjang!

19 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: